SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga pria ditangkap aparat karena memesan tembakau gorila. Mereka mengaku memesannya lewat media sosial (medsos).
Salah satu pemesan mengaku tertarik menggunakan tembakau gorila setelah mendapat informasi dari jejaring medsos. Bukan hanya produknya, tetapi cara pemesannya pun dilakukan dilakukan melalui medsos. “Baru pertama kali mesan dan maunya pakai sendiri. Taunya dari medsos dan pesan juga melalui medsos,” terangnya.
Kepala Bagian Oprasional (KBO) Satnarkoba Iptu Choiril Anan Soleh seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (29/10) mengatakan pemesan paket adalah Made Jeki Swarimbawa Putrawan Alias Jeki (25) asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Setelah kurir menhyerahkan paket itu Senin (18/10), polisi langsung melakukan penyergapan. Jeki langsung diamankan dengan barang bukti 3 paket tembakau gorilla dengan berat keseluruhan 14 gram brutto atau 12,89 gram netto.
Rinciannya, paket kode A seberat 5,37 gram brutto atau 5,00 gram netto. Kode B degan berat 5,31 gram brutto atau 4,94 gram netto, dan Kode C beratnya 3,32 gram brutto atau 2,95 gram netto. “Awalnya kami dapat informasi ada paket mencrigakan dan setelah dicek pada jasa pengiriman paket itu ditujukan pada satu pemakai ini dan langusng kami amanakan bersama barang bukti,” katanya.
Polisi terus menggali informasi terkait peredaran tembakau gorilla. Hasilnya, polisi kembali menangkap pemesan barang yang sama Selasa (19/10).
Pemilik tembakau gorila itu adalah Panji Setiawan Alias Panji (23) warga Desa Pemaron Kecamatan Buleleng. Dia ditangkap saat akan mengambil 2 paket tembakau gorila berat keseluruhan 10,04 gram brutto atau 8,86 gram netto.
Paket itu terdiri dari Kode A seberat 5,02 gram brutto atau 4,43 gram netto. Kode B seberat 5,02 gram brutto atau 4,43 gram netto.
Saat diperiksa, Panji mengaku kalau ada temannya yang juga memesan barang haram itu. Polisi lantas menangkap tersangka Kadek Wisnu Surya Putra als Wisnu (24) alamat Perumahan Taman Wira Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Setelah diinterogasi, ternyata paket tembakau gorilla ini dipesan dengan cara patungan (bersama-sama-red). “Dari informasi yang berkembang kita tangkap dua pemakai tembakau gorilla bersama barang bukti yang dipesan dengan modus sama yaitu melalui pengiriman jasa paket,” katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga pemakai tembakau gorilla ini sekarang menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Buleleng. Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mudiarta/balipost)