SEMARAPURA, BALIPOST.com – Protes pengguna jalan terhadap kemacetan di Jalan Puputan Klungkung karena penggunaan badan jalan untuk parkir direspons. Tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Klungkung turun langsung ke titik penyebab kemacetan.
Mereka menempatkan barrier di depan sejumlah toko, untuk mencegah parkir liar di jalur padat kendaraan ini, Jumat (29/10). Langkah ini pun membuat arus lalu lintas di Jalan Puputan Klungkung kembali normal.
“Betul, sudah ada penertiban di sana. Sementara kami pasang barrier dulu,” kata Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho.
Di lokasi, barrier nampak ditempatkan di depan sejumlah toko di sisi timur atau kiri jalan dari arah utara. Petugas gabungan juga sempat berjaga-jaga di lokasi, guna memastikan arus lalu lintas tidak terganggu lagi.
Situasi ini sempat menjadi sorotan warga sekitar dan pengguna jalan yang kebetulan melintas. Petugas juga sekaligus memberikan edukasi dan pembinaan kepada warga sekitar agar tidak melakukan parkir sembarangan.
Jalan Puputan Klungkung memang diketahui padat arus lintas, sebagai jalur utama perkotaan. Upaya penertiban parkir liar sering dilakukan pada jalur ini, karena aktivitas warganya cukup tinggi.
Selain kompleks pertokoan, jalan ini juga akses ke pasar dan tempat perbankan. Maka, jalan ini sudah lama diberlakukan satu arah dari utara ke selatan untuk kendaraan roda empat, guna mengurai kepadatan arus lintas ke jalan lain.
Meski sudah ada upaya penertiban, pengguna jalan tetap meminta petugas konsisten. Sebab, pemasangan barrier saja dirasakan tidak cukup tanpa dibarengi pengawasan.
Salah satu pengguna jalan Putu Tika Winawan, Jumat (29/10) meminta petugas konsisten melakukan patroli, bahkan bila diperlukan tempatkan petugas di titik-titik kemacetan. Guna mencegah adanya parkir liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Jangan justru saling lempar tanggung jawab.
Mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung ini, juga meminta OPD terkait untuk mengawasi pelaksanaan parkir liar. Sebab, titik parkir yang dikelola secara pribadi oleh pengelola toko seperti pada kasus toko buah di Jalan Puputan, menurutnya jelas tergolong pungutan liar. “Kalau sampai mengatur parkir seperti itu, uang parkirnya masuk kemana? Penegakan hukum jangan diam. Ini kan patut dicurigai sebagai parkir ilegal. Karena tanpa dasar, bahkan melanggar perda,” tegas Tika Winawan.
Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Jalan Puputan Klungkung. Maka, persoalan parkir liar ini perlu menjadi perhatian lebih serius. Agar perda yang mengaturnya tak sekadar menjadi “macan kertas”. (Bagiarta/balipost)