Pelaku curnamor ditangkap anggota Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di sebuah kedai di Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel). Korbannya, Ni Ketut Rahini (40) dan pelaku temannya, Ni Nyoman Julika Monyasa (22).

Pelaku dibekuk, Rabu (13/10) dan barang bukti ditemukan di belakang vila wilayah Kuta. Kapolsek Densel AKP I Gede Sudyatmaja, Minggu (31/10) menjelaskan, pada Rabu 16.30 WITA, korban sedang masak di TKP untuk menyiapkan pesanan pelanggannya.

Baca juga:  Subrata Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan

Sedangkan sepeda motor miliknya di depan kedai dengan stang terkunci. Usai masak, korban hendak mengantar pesanan dan dia kaget karena sepeda motornya hilang.

Atas kejadian ini, korban mengaku rugi Rp 32 juta dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Densel. Menindaklanjuti laporan tersebut, kata AKP Sudyatmaja, anggota Opsnal dipimpin Panit Ipda I Wayan Sudarsana mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Dari keterangan saksi, salah satu pelanggan korban, kecurigaan mengarah ke pelaku. Pada pukul 20.00 WITA, petugas langsung mengamankan pelaku.

Baca juga:  Dihukum Setahun, Dirut MMI Dapat Kembalian Uang Rp 209 Juta

Ternyata sebelum kejadian, pelaku sempat pinjam sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku membuat kunci duplikat di tukang kunci, Jalan Raya Sesetan, Densel.

Saat korban sibuk masak, pelaku membawa kabur motor itu menggunakan kunci duplikat. “Kami mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Satu motor milik korban, satunya lagi dibawa pelaku saat beraksi. Termasuk kunci duplikatnya,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN