Dua WNA dideportasi dari Bali pada Sabtu (30/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (31/10) merilis pendeportasian dua Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut hukum. Mereka diduga memalsukan hasil tes PCR SARS COV-2.

Kakanwil Jamaruli Manihuruk menjelaskan, kedua WNA yang dideportasi itu adalah Olena Mukh (26) asal Ukraina dan D. Mitrii Anokh asal Rusia. Pendeportasian dilakukan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 melalaui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Kata petugas, mereka sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Yakni secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (surat keterangan dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.

Baca juga:  Bali Dilanda Hujan, Empat Kabupaten Laporkan Bencana

Pada 2 Maret 2021, yang bersangkutan diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, sekitar pukul 09.00 WITA. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Medis Canggu, Badung. Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.

Baca juga:  Dua PMI Asal Bali Dievakuasi dari Ukraina Belum Bisa Pulang, 26 Orang Tiba Hari Ini

Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 07.00 wita, WNA tersebut diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Lalu dideportasi pada Sabtu, 30 Oktober 2021, pukul 21.05 WIB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines bertujuan akhir Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina. Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan mereka telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Miasa/balipost)

Baca juga:  SPBU Meledak, Tewaskan 30 Orang dan Lukai Seratus Orang
BAGIKAN