Mobil minibus terguling ke jurang dengan kedalaman sekitar 24 meter di jalan jurusan Banjar - Sidatapa, Km 16.500. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) karena out of control (OC), terjadi di jalan jurusan Banjar – Sidatapa, Km 16.500. Mobil minibus DK 1924 XB diduga mengalami rem blong, sehingga terjun ke jurang dengan kedalaman sekitar 24 meter pada Minggu (31/10).

Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Senin (1/11), mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, mobil minibus dikendarai I Nyoman Sudiartana (43) asal Desa Tampekan, Kecamatan Banjar. Di dalam mobil itu ada 5 orang penumpang.

Baca juga:  Pemancing Ditemukan Tewas di Keramba Jaring Apung Sumberkelampok

Rombongan bermula datang dari arah Denpasar (Selatan) menuju ke Buleleng. Pengemudi memutuskan melewati jalur alternatif melalui jalan jurusan Banjar-Sidatapa. Saat melintas di lokasi kejadian dengan medan jalan menurun, tiba-tiba mobil hilang kendali.

Pada saat itu, pengemudi berusaha mengurangi kecepatan. Namun upaya itu gagal, akhirnya mobil terguling ke dalam jurang dengan kedalaman sekitar 24 meter dari atas jalan.

Mobil akhirnya baru berhenti di dasar jurang. Bodi mobil tertahan oleh pohon cengkeh dengan posisi terbalik.

Baca juga:  Mobil Tabrak 3 Orang Duduk di Trotoar, Satu Meninggal

Beruntuung, dari kejadian itu pengemudi bersama para penumpang selamat. Mereka mengalami luka ringan. “Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti dan di loaksi kejadian mobil minibus sudah terjungkal ke jurang. Pengemudi dan penumpangnya selamat dan mengalami luka ringan,” katanya.

Mantan Kapolsek Busungbiu ini menambahkan, berdasarkan pemeriksaan di TKP dan keterangan saksi, untuk sementara penyebab lakalantas ini diduga karena rem mobil mini bus tidak berfungsi dengan baik. Karena rem tidak berfungsi normal, pengemudi tidak bisa memperlambat laju kendaraannya, sehingga keluar jalur dan terjun ke dalam jurang. “Ada dugaan rem tidak berfungsi dengan baik, sehingga ketika melintasi jalan menurun, pengemudi tak bisa memperlambat laju kendaraan dan terjadi lakalantas karena OC,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Rayakan Maulid, Warga Muslim Kampung Bugis Gelar Pawai Sokok Taluh di Laut
BAGIKAN