DENPASAR, BALIPOST.com – Perubahan syarat pelaku perjalanan udara khususnya untuk Jawa-Bali akan kembali dilakukan pemerintah. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Senin (1/11) dalam keterangan virtual dipantau di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Muhadjir mengatakan bahwa sesuai rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait evaluasi PPKM, diputuskan akan ada perubahan syarat pelaku perjalanan lewat udara. “Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tapi cukup menggunakan antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, Non-Bali sesuai usulan dari Bapak Mendagri (Tito Karnavian, red),” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan walau penurunan kasus COVID-19 sudah bagus tapi tetap harus waspada. Disebutkannya juga, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis 2 di atas 60 persen. “Prokes dijaga untuk mencegah penularan, deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri. PPKM harus dideteksi lengkap dan sebisa mungkin dihindari penyekatan,” kata Muhadjir.
Terkait periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), ia mengatakan akan diantisipasi oleh seluruh lembaga kementerian. Termasuk, mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19. “Aturan tersebut mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, pemerintah juga memperkuat vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan 3 T (tracing, testing, treatment). (Diah Dewi/balipost)