DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah melalui pihak terkait sudah mulai membuka penerbangan internasional melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penerbangan untuk wisatawan mancanegara dan warga negara asing (WNA) kembali dibuka per 14 Oktober 2021.
Pembukaan penerbangan internasional di Bali dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, hingga akhir Oktober 2021, belum ada wisman yang datang langsung ke Bali via Bandara Ngurah Rai.
Imigrasi yang membidangi pencatatan layanan orang asing yang masuk lewat Bandara, melalui Humas Kanwil Kemenkumham Bali, Surya Dharma, Senin (1/11) mengatakan bahwa hingga 1 November 2021, belum ada wisatawan asing yang datang ke Bali via bandara. “Belum ada (wisatawan) hingga saat ini. Kecuali kargo, itu pun hanya sesekali,” ucap Surya Dharma, saat mendampingi Kakanwil Jamaruli Manihuruk.
Dalam upaya membangkitkan kembali pariwisata Bali, pemerintah telah melakukan pemotongan waktu karantina dari 8 menjadi 5 hari. Selain mempersingkat durasi karantina, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR dilakukan di hari keempat karantina.
Selain itu, terdapat prasyarat administratif perjalanan berupa kartu vaksin dan hasil negatif PCR. Juga, Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan Rp100 ribu US Dollar yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. (Miasa/balipost)