Putu Purnama Dewi. (BP/Istimewa)

Oleh Putu Purnama Dewi

Dua tahun terakhir, pola kehidupan masyarakat mengalami perubahan yang cukup signifikan. Hal ini sebagai akibat dari serangan pandemi COVID-19 yang mampu menggiring masyarakat untuk mulai terbiasa dengan tatanan era baru pada berbagai sektor.

Mulai dari kebiasaan sehari-hari, penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan metode pendidikan atau pengajaran, hingga strategi pengembangan dunia usaha yang kini mengalami pergeseran ke arah yang lebih baik tanpa mengurangi makna dari pencapaian
yang diharapkan. Mau tidak mau, siap tidak siap, kondisi tersebut hendaknya kita hadapi dengan rasa optimisme sebagai tujuan pemulihan bersama.

Wujud nyata dari upaya pemerintah pada berbagai bidang seperti pemberian bantuan dana kepada masyarakat, karyawan dan pelaku usaha, hingga pelaksanaan vaksin secara bertahap diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan tersebut. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai salah satu pondasi perekonomian suatu bangsa juga merasakan hantaman yang cukup keras dari bencana tersebut.

Di awal serangan badai pandemi ini, hampir sebagian
besar dari pelaku UMKM telah mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan. Akan tetapi, beberapa diantaranya mampu membaca peluang yang ada dengan melakukan inovasi sebagai upaya penyelamatan usaha mereka, ada juga yang beralih pada segmentasi usaha yang berbeda, namun tidak jarang dari mereka memilih untuk berhenti sejenak dan atau meninggalkan hiruk pikuk dunia usaha.

Baca juga:  NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Selain itu, adanya pembatasan kegiatan usaha yang berdampak pada perubahan jam operasional pun menjadi beban tersendiri yang harus mereka atasi. Mobilitas usaha yang tersendat merupakan salah satu tantangan bagi pelaku UMKM dalam menjaga keberlanjutan usahanya.

Meskipun pemerintah telah mengupayakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai UMKM serta program restrukturisasi kredit bagi para pelaku UMKM, namun tidaklah cukup untuk menutupi kebutuhan operasional mereka dalam jangka panjang terutama dalam menanggung biaya tetap (fixed cost) yang harus mereka siasati dengan baik.

Ini bagaikan tetesan air di gurun pasir yang memberikan kesejukan sesaat namun harus diperjuangkan untuk tetap bertahan dari terik.
Kehadiran dan peran serta pemerintah sebagai pemangku kebijakan pada sektor ekonomi telah memainkan peranan penting guna meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, baik di pusat maupun
di daerah, salah satunya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga:  Bergerak Merawat Kebangsaan dengan Penguatan Multikultur

Meskipun hal ini sempat menjadi polemik di masyarakat, namun perlahan dapat diantisipasi dan berjalan sesuai harapan. Terbukti, dengan keseriusan pemerintah serta seluruh komponen masyarakat, diawal pelaksanaan PPKM darurat berada pada level IV hingga saat ini mampu turun menjadi level II di beberapa daerah di Indonesia khususnya di Provinsi Bali.

Seiring dengan penurunan status PPKM tersebut, menandakan kondisi ekonomi secara perlahan akan bangkit kembali. Sesuai dengan Peraturan mengenai PPKM terbaru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV, Level III dan Level II Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, salah satunya mengungkapkan bahwa kegiatan operasional di beberapa sektor usaha telah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% hingga 75% dari kapasitas normal.

Baca juga:  Petani Milenial untuk Pertanian Bali

Destinasi wisata pun diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adaptasi terhadap penggunaan teknologi juga
menjadi perhatian penting yang dapat membantu
memudahkan langkah-langkah kebangkitan dari
keterpurukan ini. Perkembangan digitalisasi saat
ini tidak dapat dibendung lagi, dimana mengharuskan pelaku usaha untuk senantiasa ramah dengan kemajuan teknologi guna mengupayakan
pencapaian hasil yang maksimal dalam persaingan.

Mulai dari penerapan metode pemasaran produk atau jasa melalui media digital, seperti marketplace dan media sosial, hingga penggunaan alat pembayaran secara digital. Hal ini tentunya dapat mendorong peningkatan omset perusahaan yang berujung pada pencapaian profit yang optimal.

Namun, akankah geliat iini dapat berkesinambungan? Akankah PPKM segera berakhir? Semoga kondisi PPKM ini menjadikan UMKM semakin tangguh ke depannya.

Penulis adalah mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana

BAGIKAN