I Wayan Yasa memimpin sidang kasus narkoba dengan terdakwa Jessica Adeola Forrester, Selasa (2/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selebgram asal Jakarta, Jessica Adeola Forrester (31), Selasa (2/11) mulai diadili di PN Denpasar. Dalam surat dakwaan JPU Wayan Sutarta, di depan majelis hakim pimpinan Wayan Yasa, disebutkan bahwa Jessica diduga tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat 0,78 gram netto.

Wanita kelahiran Maret 1991 itu ditangkap pada 9 Juli 2021 di sebuah villa di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Selain Jessica, secara terpisah rekannya, terdakwa Denny Hervin Situmorang, juga diadili di hari yang sama. Mereka ditangkap bersamaan di vila tersebut.

Baca juga:  Kepemilikan Sabu, Pelaku Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa dalam surat dakwaanya menjelaskan, Jessica ditangkap bersama Denny oleh petugas BNNP Bali. Saat dilakukan penangkapan di vila yang ditempati wanita lulusan S1 Ilmu Komunikasi itu, ditemukan sembilan biji pipa kaca, alat isap sabu alias bong, potongan pipet, kartu bertuliskan the haven, satu lembar uang pecahan lima dollar Australia dalam keadaan tergulung, plastik klip berisi serbuk putih dengan berat 0,78 gram yang diduga mengandung sediaan metamfetamina.

Baca juga:  Pengecer dan Pengepul Togel Dituntut 10 Bulan

Masih dalam dakwaan jaksa dari Kejati Bali itu, awalnya pada 11 Juni 2021, terdakwa Jessica menggunakan resep dokter membeli obat-obatan berupa sopavel 10 Mg, Zypraz 1 Mg Stillnox 10 Mg dan Prohiper 10 Mg di Apotek Satrio Gading, Serpong, Tangerang, Banten. Obat-obatan itu dibeli untuk menghilangkan rasa kecemasan dan serangan kepanikan, yang sering dialami Jessica.

Dan terdakwa menggunakan obat-obatan tersebut dengan cara ditumbuk, dengan maksud agar lebih mudah menggunakannya. Setelah dibacakan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan pada jaksa untuk menghadirkan saksi.

Baca juga:  Dipanggil Satpol PP, Oknum Penari dan Pemangku Ngibing Joged Jaruh Tandatangani Pernyataan

Namun jaksa belum siap dengan saksi, sehingga sidang ditunda hingga 18 November.2021 mendatang.
Uraian lainnya dalam dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa terdakwa Jessica mengisap sabu-sabu bersama Denny.

Dalam perkara ini, disebutkan bahwa Jessica sempat menjalani penahanan di rutan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lembaga Rehabilitasi Bali Samsara atas penetapan Ketua PN Denpasar. Rehabilitasi Samsara itu beralamat di Pemogan. Ketua Yayasan Bali Samsara ialah Made Belgi, yang memang kerap diajak kerjasama oleh BNNP Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN