Dua perempuan pelaku pencopetan ditangkap aparat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komplotan copet terdiri dari 2 perempuan dan 3 pria yang beraksi di tempat hiburan malam wilayah Kuta berhasil ditangkap polisi, Senin (1/11). Polisi menangkap Tri Heriyanti (38), Susilawati (32), Sepmig Sitompul (43), Asep Adi Saputra (36), dan Aldy Hary (27).

Komplotan copet ini beraksi di 12 TKP dan diamankan 17 unit HP. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan, Achmad Syauqi Ridho (21) ke Polsek Kuta, Minggu (31/10).

Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudhistira, Selasa (2/11), saat itu korban berkunjung ke bar di Seminyak. Setibanya di sana, korban menikmati minuman yang dipesan.

Baca juga:  Barang Pegawai BUMN Senilai Puluhan Juta Dicuri, Ini Pelakunya

Saat korban mengecek HP yang ditaruh di tasnya ternyata hilang. Korban yang mengalami kerugian Rp 20,6 juta ini lalu melapor ke Polsek Kuta.

Setelah menerima laporan kejadian itu, AKP Yudistira bersama Panit Ipda Adhi Waluyo bersama anggotanya langsung bergerak. Petugas melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV yang ada di sana.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal para pelaku. Akhirnya para pelaku digerebek di salah satu kamar penginapan di Kuta, Badung. “Saat menggeledah kamar tersebut, kami mengamankan 17 HP hasil nyopet. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek,” kata AKP Yudistira.

Baca juga:  Dikira Beli Nasi, Pemilik Warung Makan di Kuta Malah Dijambret

Hasil pemeriksaan para pelaku, mereka menyasar tempat hiburan malam dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Kuta. Adapun peran masing-masing pelaku, yakni tersangka Asep dan Sepmig sebagai pemetik (copet), Susilawati alias Susi bertugas menyimpan HP hasil curian dari Asep.

Sementara Tri Heriyanti alias Yanti berperan menghalang-halangi para korban agar Asep tidak terlihat beraksi. Sedangkan Aldy bertugas sebagai sopir, mengantar kemanapun pelaku lainnya akan beraksi.

Baca juga:  AP I Gelar Asia Pacific Regional Airport (APRA) Human Capital Forum 2018

Selain menyimpan hasil curian, Sepmig juga bertugas mematikan hp dan mengeluarkan SIM Card. Dia juga menentukan tempat hiburan malam atau pusat perbelanjaan yang akan disasar. “Rencananya HP hasil curian ini akan dijual oleh tersangka Asep via online. Para pelaku beraksi di 12 TKP, diantaranya di Lexxy, Mixwell, Beach Walk dan Bali Jo,” ujar Yudistira.

Mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Pasalnya para pelaku ini mengaku lupa TKP-nya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN