Bandar narkoba ditangkap Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah bandar narkoba di wilayah Beringkit, Mengwitani, Mengwi, Badung, Senin (1/11) digerebek Tim Ditresnarkoba Polda Bali. Polisi meringkus I Kadek Krisna Jaya (30).

Selain itu, diamankan barang bukti berkilo-kilo ganja dengan berat 5.667,14 gram brutto atau 5.480,94 gram, ekstasi 251 butir dan shabu 10 gram.

Informasi diperoleh, Rabu (3/11), pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali AKP Djoko Hariadi. Pada pukul 17.45 WITA. AKP Djoko menangkap pelaku saat berada di depan rumahnya.

Baca juga:  Sidang Narkoba Anak Ketua DPRD Klungkung Super Cepat, Minggu Depan Penuntutan

Selanjutnya dilakukan penggeledahan diawali di badan dan pakaian pelaku. Namun tidak ditemukan barang terlarang.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar tidur pelaku dan saat itu ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian.

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Khozin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bahkan saat menghadiri pemusnahan barang bukti di BNNP Bali, Kombes Khozin akan merilis pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Data Tempat Hiburan Malam di Denpasar dan Badung
BAGIKAN