Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur membantu evakuasi supir TransJakarta yang menjadi korban kecelakaan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sopir TransJakarta berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan bus TransJakarta di halte Cawang Ciliwung Jalan MT Haryono Jakarta Timur. Dilaporkan dua orang tewas dalam lakalantas itu.

“Kesimpulannya, penyebab kecelakaan adalah ‘human error’ atau dari pengemudi bus yang menabrak, berinisial J. Pengemudi bus TransJakarta yang menabrak dan meninggal dunia itu adalah tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (3/11).

Baca juga:  24 Saksi Diperiksa Berkenaan Kasus Biogas Nusa Penida

Menurut Yusri Yunus, pengemudi bus TransJakarta berinisial J tersebut diduga mengalami epilepsi saat terjadinya tabrakan. “Dari penyelidikan sampai saat ini, hasil pemeriksaan tim dokter kepolisian dan Labfor kepolisian, si pengemudi ini memang punya bawaan riwayat kesehatan epilepsi,” kata Yusri

Sebelumnya, dilaporkan dua orang tewas di tempat pada tabrakan dua bus TransJakarta di Cawang Jakarta Timur, pada Senin (25/10), sekitar pukul 9.40 WIB.

Baca juga:  Tiga Operator Judi Online Dihukum Masing-masing 2,5 Tahun Penjara

Selain dua korban tewas, sebanyak 31 orang juga dilaporkan menderita luka-luka berat maupun ringan, akibat tabrakan tersebut. Pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi dari berbagai pihak dalam penyelidikan kasus tersebut. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN