Salah satu klinik rapid test antigen memasang petunjuk di pinggir jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Perang harga dan semrawutnya peluncur “joki” klinik Rapid Test Antigen di Gilimanuk disikapi dengan kesepakatan bersama. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, Rabu (3/11) mengumpulkan belasan pengelola klinik Rapid Test di Gilimanuk dan menandatangani kesepakatan.

Salah satu butir kesepakatan yang ditandatangani Sekretaris I Satgas COVID-19 Jembrana, I Made Budiasa dengan para pengelola, yakni terkait penyeragaman tarif jasa rapid antigen. Disepakati harganya di bawah harga tertinggi yang dipatok pemerintah.

Belasan klinik menyepakati harga Rp 70 ribu. Nilai ini sesuai dengan imbauan pemerintah yakni di bawah Rp 99 ribu.

Baca juga:  Desa Adat Puseh Agung Jaga Warisan Pura Puseh

Sekretaris II Satgas COVID-19 Jembrana, I Putu Agus Artana Putra mengatakan selain kesepakatan tarif, juga para pengelola diminta untuk tidak memanfaatkan jasa pihak lain yang mencegat pengendara di tengah jalan. Serta memastikan keakuratan layanan rapid test sesuai standar yang ditetapkan.

“Setelah ini kita juga akan melakukan pengawasan rutin melibatkan aparat gabungan terkait, baik dari TNI, Polri, dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD,” kata Agus.

Baca juga:  Rekor Penambahan Harian 15 Kasus Dipecahkan, Segini Bali Alami Penambahan Kasus Positif COVID-19

Agus Artana juga menegaskan untuk aturan baru terkait perjalanan darat termasuk penyeberangan Jawa Bali masih seperti sebelumnya bisa menggunakan PCR yang berlaku tiga hari atau Rapid Test Antigen berlaku 24 jam. “Tetap untuk syarat pelaku perjalanan darat baik masuk keluar Bali melalui Gilimanuk wajib rapid test atau PCR. Ini juga sekaligus menegaskan isu yang berkembang bahwa masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk harus PCR. Itu tidak benar, bisa menggunakan rapid test antigen,” tambahnya.

Baca juga:  CDC Masukkan Indonesia ke Level 1, Pemerintah Terus Dorong Percepatan Vaksinasi

Semrawutnya Joki klinik Rapid Test Antigen di Gilimanuk ini sering menjadi sorotan. Begitu juga terkait dengan perang harga, dimana beberapa klinik Rapid berani menerapkan harga hingga Rp 50 ribu.

Meskipun sejatinya dalam surat edaran Kementerian Kesehatan tidak mengatur secara rinci batas bawah tarif rapid antigen. Kini berdasarkan kesepakatan nomor 3189/STPC-19/2021 ditetapkan tarif Rp 70 ribu klinik di Gilimanuk (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN