Spesialis bobol vila, Muhamad Gunawan alias Awan ditahan di Polsek Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penangkapan pelaku tindak pidana terus dilakukan Tim Opsnal Polsek Kuta. Tangkapan teranyar yaitu dibekuknya residivis kasus pencurian, Muhamad Gunawan alias Awan (25) di salah satu hotel, Jalan Braban, Seminyak, Kuta, beberapa waktu lalu.

Pelaku asal Sumatera Utara (Sumut) ini mengaku beraksi di tiga vila di wilayah Kuta. Korban yang baru melapor, kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudhistira, Kamis (4/11) menjelaskan, Chintia Ayu Rahmania (22) asal Makassar dan menginap di Vila berlokasi di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung.

Baca juga:  Nekat!! Residivis Beraksi Dekat Polres

Keterangan korban, pada Jumat (29/10) pukul 06.30 WITA, ia bersama temannya, Ericha Prima Dani bangun tidur. Saat itu korban bermaksud melihat jam di iPhone yang ditaruh di atas meja.

Korban kaget karena iPhone-nya tidak ada. Selain itu tiga iPhone yang sedang di-charger, ditaruh di atas kasur dan lantai juga raib. Teman korban, Intari menginap di sana juga kehilangan tas berisi 500 Dolar Singapura. Uang tunai Rp 500 ribu milik korban juga dicuri.

Baca juga:  Upacara Adat Jangan Abaikan Prokes

Tas milik Cindi juga raib. “Korban bersama teman-temannya lalu melakukan pencarian di sekitar TKP. Ditemukan charger HP, dompet, tiket dan barang barang yg lain berserakan di garasi vila. Korban dan teman-temannya mengalami kerugian Rp 35 juta dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta,” ujarnya.

Terkait laporan kasus itu, AKP Yudistira bersama Panit Ipda Adhi Waluyo dan timnya melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan olah TKP, polisi menggerebek hotel di Jalan Braban, Seminyak, Kuta.

Di salah satu kamar, pelaku berhasil ditangkap termasuk barang bukti hasil curian. Setibanya di polsek, pelaku menjalani pemeriksaan.

Baca juga:  Hasil Lab Forensik, Ruko di Lingkungan Bakung Sengaja Dibakar Anak Tiri

Pelaku mengaku mencuri barang korban dengan cara memanjat tembok vila. Selanjutnya dia dengan mudah masuk ke kamar korban karena kunci pintu utama vila nyantol.

Pelaku langsung mengambil terkunci dan mengambil empat iPhone dan dua tas yang ada di ruang tamu vila. “Pelaku mengaku barang-barang curian itu dijual tapi belum laku. Hasil interogasi, pelaku pernah ditangkap kasus pencurian tahun 2019. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata AKP Yudistira. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN