SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pada BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan. Tersangka berinisial IKN, yang diketahui sebagai Bendahara BUMDes.
Ia diduga membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes. Juga, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepadanya.
Kajari Klungkung Shirley Manutede, didampingi Kasi Intel Erfandy Kurnia Rahman, Jumat (5/11) mengatakan kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan/penyalahgunaan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Besan. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021. Penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 15 orang dari pihak terkait. “Hasilnya, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana. Sehingga proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kajari Shirley Manutede.
Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. Kemudian ditetapkan tersangka melalui Surat Penetapan tersangka Nomor : Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, terhadap salah satu pengurus berinisial IKN. Ia selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Shirley Manutede menambahkan, tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes. Tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.
Melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Ulah tersangka itu diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp 650.000.000.
Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan pihak kejaksaan. Terhadap kasus ini, pihaknya berharap agar pengelola BUMDes di desa lainnya dapat mengelola badan usaha ini dengan profesional, agar dana yang dikelola dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (Bagiarta/balipost)