Rencana pembangunan TPS3R di salah satu desa di Denpasar yang sempat ditinjau Wakil Wali Kota , Kadek Agus Arya Wibawa belum lama ini. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dilakukan sejumlah desa/kelurahan di Denpasar sudah mulai berjalan. Beberapa TPS3R sudah mulai digarap masyarakat desa masing-masing karena menggunakan pola swakelola.

Artinya, kata Asisten II Setda Kota Denpasar A.A.Gede Risnawan dan Kadis PUPR Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, masyarakat setempat yang ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan TPS3R tersebut. Pembangunan tempat pengolahan sampah ini ditarget rampung per 10 Desember 2021 mendatang.

Kedua pejabat yang menangani pembangunan TPS3R ini mengungkapkan saat ini beberapa desa sudah mulai menggarap pembangunan fisiknya. Seperti Desa Sidakarya, Panjer, serta beberapa desa lainnya. “Sudah sejak beberapa hari lalu, pihak desa sudah mulai menggarapnya,” ujar Risnawan, Jumat (5/11).

Jimmy Sidarta menambahkan, saat ini ada delapan TPS3R yang merupakan pembangunan baru. Sedangkan empat lainnya merupakan revitalisasi. Karena sebelumnya sudah ada TPS3R, namun kondisinya masih kecil, sehingga sekarang diperluas. “Lahan yang digunakan lebih banyak milik provinsi,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Ruko dan Mobil Mewah Terbakar hingga Kehadiran Putin Belum Dipastikan

Pembangunan TPS3R ini sejatinya menjadi keperluan bagi masing-masing desa. Hanya saja, akibat terkendala lahan, pembangunan TPS3R ini menjadi terhambat. Karena tidak banyak desa/kelurahan di Denpasar memiliki lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun TPS3R. Karena itu, kini Pemkot Denpasar juga menjajaki lahan-lahan milik Pemprov Bali yang bisa dimanfaatkan menjadi TPS3R. Untuk bisa membangun TPS3 diperlukan lahan minimal di atas tanah 3 are.

Risnawan mengungkapkan, karena lahan milik Pemkot Denpasar terbatas, untuk saat ini pihaknya masih dalam proses penjajakan agar bisa menggunakan tanah milik Pemprov yang ada di kawasan Kota Denpasar.

Baca juga:  Baliho Langgar Aturan Ditertibkan

Pembangunan dan revitalisasi tersebut menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pusat sebesar Rp 35 miliar. Dia mengatakan, dari total anggaran tersebut, masing-masing TPS3R mendapatkan anggaran bervariasi menurut volume TPS3R yang akan dibuat. “Kalau untuk pembagiannya menurut volume TPS3R yang akan dibuat. Kalau yang sekarang dari Rp 1,3 miliar sampai Rp 1,9 miliar masing-masing TPS3R,” ujarnya mantan Camat Denpasar Selatan ini.

Risnawan mengatakan untuk memenuhi pengolahan sampah di Kota Denpasar sebenarnya dalam satu desa tidak cukup satu TPS3R. Untuk memenuhi kebutuhan pengolahan sampah di Denpasar setidaknya dalam satu desa/kelurahan ada 2-5 TPS3R.

Di sisi lain, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta menjelaskan, pembangunan TPS3R merupakan implementasi penerapan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, juga ditindak lanjuti dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan juga Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Baca juga:  Berikan Kehidupan Lebih Baik bagi Keluarga, Kawan Lama Group Terus Kembangkan Bisnis

“Bantuan yang akan kami terima untuk pembangunan TPS 3R ini merupakan kehormatan bagi kami selaku Perbekel. Sehingga dengan dibangunya TPS3R ini dapat menangani permasalahan sampah khususnya di wilayah Desa Dauh Puri Kaja dan di Denpasar pada umumnya,” jelasnya

Pihaknya berharap, pembangunan TPS3R ini dapat berjalan sesuai rencana. Sehingga bisa terwujud dan beroperasional awal Januari 2022. “Target dan rencana kami agar di tahun 2022 TPS3R ini bisa beroperasi sehingga permasalahan sampah yang selama ini menjadi beban bisa kita atasi secara bertahap,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN