SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida akhirnya menahan kedua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penjualan Air Tangki pada PDAM Kabupaten Klungkung di Nusa Penida. Sesuai Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung terhadap PDAM Unit Nusa Penida periode Mei 2018 sampai dengan September 2019, diketahui nilai kerugian negara sebesar Rp 320.450.000.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi S, Jumat (5/11) mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida No.Print-119/N.1.12.8/Fd.2/11/2021 tanggal 5 November 2021 untuk tersangka IKN. Kemudian Surat Perintah Penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida No.Print-120/N.1.12.8/Fd.2/11/2021 tanggal 5 November 2021 untuk tersangka IKS.
Keduanya ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, keduanya mengakui perbuatan yang disangkakan sebagaimana pasal yang disangkakan kepada para tersangka,” katanya.
Maka proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka IKN dan IKS dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari Inspektorat, salah satunya dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Negara.
Setelah seluruh administrasi serta pemberkasan telah rampung, dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama dengan nomer : Print-116/N.1.12.8/Fd.1/11/2021 tentang Surat Perintah penyerahan berkas perkara dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.
Setelah Berkas Perkara diteliti, baik kelengkapan formil maupun materiilnya oleh Tim Jaksa peneliti, maka pada 4 Nopember 2021, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dengan nomer: B-719/N.1.12.8/Fd.1/11/2021. Sehingga pada Jumat, 5 Nopember 2021 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik berdasarkan surat perintah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti No.Print-117/N.1.12.8/Fd.1/11/2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, keseluruhan barang bukti telah dinyatakan lengkap. Para tersangka setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida,” tegas Darmawan.
Barang bukti berupa 1 unit truk tangki juga dihadirkan oleh penyidik di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida. Namun karena mobil truk tangki tersebut dipergunakan untuk pengiriman air bersih, maka untuk satu unit truk tangki dipinjampakaikan kepada pihak PDAM Unit Nusa Penida agar tidak mengganggu operasional pengiriman air kepada masyarakat.
Begitu juga untuk barang bukti berupa 3 unit komputer dan 3 unit printer yang berada pada Kantor PDAM Unit Nusa Penida, juga dipinjampakaikan kepada PDAM Unit Nusa Penida. Barang bukti ini dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat baik dalam proses pembelian air maupun bagi masyarakat para pelanggan watermeter. (Bagiarta/balipost)