SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster kembali mengingatkan seluruh stakeholder di Pulau Bali untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sehingga tujuan menyelesaikan sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster saat meninjau pengelolaan sampah di Toss Center, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung di sela-sela Peringatan Hari Pangan se-Dunia Tingkat Daerah Provinsi Bali Ke-41 Tahun 2021 pada Rabu (3/11). Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati bersama Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita Provinsi Bali, Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra bersama Ketua Dharma Wanita Provinsi Bali, Ny. Widiasmini Indra, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Ayu Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Plt. Dinas Pertanian Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, dan Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut, Gubernur Bali secara khusus meminta kepada Bupati Klungkung untuk betul-betul menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan konsep Toss-nya dengan baik, sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sehingga Toss-nya betul-betul efektif, dan berjalan sebagaimana mestinya.
Gubernur Bali sangat berharap pada 2022, sebanyak 636 Desa di Bali sudah bisa menjalankan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Harapan tersebut disampaikan supaya pengelolaan sampah selesai di desa, tanpa mengotori desa lain.
Ini, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945. “Visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa, Gubernur Koster menegaskan bahwa sekarang sudah ada Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera yang terdiri dari pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dengan memiliki tugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerja sama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, khususnya program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dengan slogan ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’.
Keseriusan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk mewujudkan Desa di Bali memiliki pengelolaan sampah berbasis sumber, karena saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Jadi lingkungan alam yang bersih ditempuh dengan melaksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Karena di Keputusan Gubernur tersebut mengatur mengenai strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, antara lain Pengaturan Warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke Desa dan Desa Adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, hingga melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020. (kmb/balipost)