DENPASAR, BALIPOST.com – Deretan kasus pidana korupsi sudah dibawa ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, minta pada jajaran kejaksaan di Bali untuk menangani perkara korupsi yang berkualitas, termasuk membidik TPPU-nya.
Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak, Jumat (5/11) saat Jaksa Agung berkunjung ke Bali ada beberapa hal yang menjadi perhatian Jaksa Agung. Dan itu sudah disampaikan pada pejabat di Kejati Bali, Kejari Denpasar dan Kejari Badung saat melakukan kunjungan kerja.
Jaksa Agung menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi harus betul-betul dicermati. “Jaksa Agung mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Bali atas upaya penanganan tindak pidana korupsi,” katanya.
Namun demikian, ditekankan agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian negara relatif kecil. Sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan.
“Seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut,” katanya.
Untuk itu, Jaksa Agung minta jajarannya mengangkat kasus korupsi yang berkualitas. Seperti status sosial pelaku di mata masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan Jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus TPPU-nya.
Yang menjadi catatan, soal kinerja, Jaksa Agung masih menemukan satuan kerja yang tidak memiliki produk penyelidikan. Oleh karena itu, Jaksa Agung menekankan bahwa satuan kerja (Kejati dan Kejari serta Cabjari) hanya memiliki waktu sampai dengan Rakernas tahun 2021, begitu juga kepada satuan kerja yang baru memiliki satu produk agar dimaksimalkan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
“Kepada satuan kerja yang sedang menangani penyidikan agar segera ditingkatan ke tahap penuntutan. Jika sampai batas waktu tersebut saudara tetap tidak memiliki produk, maka akan berdampak pada penilaian kinerja saudara. Tolong saudara ingat, bahwa tahun lalu saya telah mengevaluasi setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal. Sekali lagi saya ingatkan bahwa ini bukan targeting, tetapi saya yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali saudara mampu membuktikan sebaliknya kepada saya,” jelas Kapuspenkum Jaksa Agung mengutip permintaan Jaksa Agung. (Miasa/Balipost)