Satlantas Polres Bangli melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, Jumat (5/11). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bangli terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. Pada Jumat (5/11) sebanyak 51 pengendara ditindak.

Bahkan, 31 diantaranya disita kendaraannya. “Kami dan jajaran lalu lintas berhasil menindak 51 pelanggar dengan barang bukti 18 STNK, 2 SIM dan 31 motor roda dua,” kata Kasat Lantas AKP I Ketut Suandi.

Dari 31 kendaraan yang disita, enam diantaranya didapati tidak menggunakan knalpot standar atau menggunakan knalpot brong.

Baca juga:  PT Jasa Marga Mencatat Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Kata Suandi, pengendara yang ditindak kebanyakan pelajar. Penindakan ini dilakukan dalam upaya menekan angka fatalitas akibat kecelakaan. “Kegiatan ini juga untuk menindak lanjuti adanya keluhan masyarakat yang sering terganggu akibat suara knalpot brong,” jelasnya.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menambahkan sejak ditetapkannya status PPKM level 2, aktivitas masyarakat mengalami peningkatan. Ditambah lagi dengan diberlakukannya sistem pembelajaran tatap muka secara terbatas menyebabkan jalanan mulai ramai. “Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,” kata Agung Dhana.

Baca juga:  Lakalantas Sebabkan Kerugian Rp 220 Miliar

Pihaknya pun akan meningkatkan kegiatan sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat untuk menumbuhkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN