GIANYAR, BALIPOST. com – Pengelolaan parkir Pantai Masceti yang dikelola pekaseh belakangan ini ditenggarai banyak terjadi penyimpangan. Sehingga memunculkan mosi tidak percaya kepada pekaseh selaku Pengelola Parkir Pantai Masceti.
Perbekel Desa Medahan, Wayan Buana, Sabtu (6/11) mengatakan, berdasarkan aspirasi krama subak yang selama ini menjadi pengempon Pura Masceti, Pemkab Gianyar diminta membatalkan surat Perjanjian Kerja Sama pungutan retribusi parkir antara Pekaseh (Subak) dengan Dinas Perhubungan Gianyar. Dari rapat Krama Subak di Wantilan Balai Serba Guna Desa Medahan, Perbekel Medahan menyerap aspirasi terkait pemungutan parkir dan pengelolaan Pantai Masceti beserta Pura Masceti.
Selama ini pekaseh membuat perjanjian pemungutan parkir dengan Pemkab Gianyar mengatasnamakan krama subak. “Sementara krama subak di Desa Medahan tidak mengetahui perjanjian pemungutan parkir tersebut,” ucapnya.
Wayan Buana menjelaskan, krama subak juga memohon kepada Bupati Gianyar mencabut Surat Perjanjian Kerja Sama pungutan retribusi parkir antara Pekaseh (Subak) dengan Dinas Perhubungan Gianyar. Selanjutnya, meminta Desa Adat Medahan bisa mengelola kawasan Pantai Masceti, baik pengelolaan parkir maupun bertanggung jawab terhadap pelaksanaan upacara dan pelestarian Pura Masceti yang selama ini diempon oleh krama subak.
Untuk menindaklanjuti aspirasi Krama Subak Desa Medahan, Buana menyampaikan dalam waktu dekat akan menghadap Bupati Gianyar. Ia mengatakan Paruman Krama Subak dan Pekaseh Desa Medahan dihadiri 8 pekaseh yang beranggotakan sekitar 200 krama subak.
Pekaseh Subak Prajurit Desa Medahan, Gusti Made Kaler, menanggapi positif hasil paruman. Selama ini, beban tanggung jawab selain sebagai warga desa adat, dan selaku krama subak juga menjadi pengemong warga cacakan subak. “Untuk mengurangi beban tersebut, krama subak menghendaki pengelolaan Pantai, Pura Masceti, dan Parkir Pantai Masceti diserahkan ke Desa Adat Medahan,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)