Gubernur Koster menghadiri doa bersama masyarakat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (7/11). (BP/Win)

SINGARAJA, BALIPOST. com – Sebagai wujud syukur kepada Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya Redistribusi Lahan Eks. HGU pada masyarakat Desa Sumberklampok yang telah menempati lahan tersebut secara turun temurun, Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri doa bersama masyarakat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (7/11). Doa bersama yang berlangsung di Pura Perjuangan, Desa Sumberklampok dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, mantan Kakanwil BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, hingga Perbekel Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster berpesan kepada warga Desa Sumberklampok yang baru saja memperoleh sertifikat hak milik atas tanah, agar bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan baik. “Jangan digadaikan. Buat lahannya jadi produktif yang mampu memberikan kesejahteraan,” pesan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Ia menyampaikan rasa syukur karena dengan ketulusan, ketegasan, dan butuh keberanian, persoalan tanah di Sumberklampok yang sudah terjadi bertahun-tahun hingga 6 periode di kepemimpinan Gubernur di Bali, ternyata di dalam kepimpinannya menjadi Gubernur Bali bisa terselesaikan. Dalam perjuangan itu, Gubernur Koster menceritakan bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2019, Kepala Desa, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok telah melakukan audiensi menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

Baca juga:  "Gurita" Raksasa Hadir di Pantai Brawa

“Pada kesempatan audiensi tersebut, saya mempertimbangkan aspirasi warga tersebut dan meminta waktu untuk mempelajari sejarah serta fakta tanah di Desa Sumberklampok,” ceritanya.

Ia mengatakan setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, ternyata dapat dipertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria.

Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh Gubernur Bali jebolan ITB ini, yakni: 1). Secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun  sejak tahun 1923; 2). Warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati atau digarap sejak tahun 1960; 3). Telah terbentuknya Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930; dan 4). Terbentuknya Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, yang kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.

Merujuk hasil pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, hingga mempelajari kebijakan Reforma Agraria serta dasar pertimbangan tersebut, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai kemudian mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga.

Baca juga:  BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi

“Setelah melalui diskusi yang mendalam, Saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar),” terang Gubernur Koster.

Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar). “Jadi menurut hemat Saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” jelas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini yang disambut tepuk tangan.

Proses penyertifikatan lahan bagi masyarakat Sumberklampok dikatakan Gubernur Koster telah mendapatkan atensi dari Pemerintah Pusat terutama Kementerian Agraria dan Rata Ruang/BPN. “Bapak Menteri langsung datang ke lapangan. Kepala KSP, Bapak Moeldoko juga menaruh perhatian karena penerbitan sertifikat di Sumberklampok ini termasuk yang terbanyak di Indonesia dan konfliknya berjalan lama sekali. Penyelesaian masalah tanah ini sejalan pula dengan Reforma Agraria yang kini dijalankan oleh Pemerintah Pusat,” pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Perubahan Alokasi Daya Listrik akan Bebani  Masyarakat

Sementara itu, Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa mengatakan terselesaikannya masalah tanah warga Sumberklampok adalah momen bersejarah bagi warga, dan akan dikenang hingga anak cucu nanti. “Ini juga menjadi bukti nyata, bahwa Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster benar-benar bekerja untuk rakyat secara fokus, tulus dan lurus,” ungkapnya seraya menyampaikan doa syukur bersama ini dilaksanakan secara Agama Hindu dan Islam yang dijalankan dalam bingkai toleransi dan berdampingan, dengan tujuan untuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melancarkan perjuangan masyarakat Sumberklampok.

Diakhir acara doa bersama tersebut, Gubernur Bali Koster menandatangani prasasti Redistribusi Tanah untuk masyarakat Sumberklampok melalui program Reforma Agraria. (Winata/Balipost)

BAGIKAN