SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng menuntaskan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan kasus persetubuhan anak oleh ayah kandung. BAP yang telah dinyatakan lengkap alias P-21 itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto Minggu (7/11) mengatakan, sejak kasus itu dilaporkan hingga menetapkan terduga pelaku, penyidik menyusun BAP dengan saksi yang telah memberi keterangan. Sekitar 2 bulan, tim penyidik bekerja keras merampungkan BAP.
Selain korban, ibu kandungnya dan beberapa saksi juga sudah memberikan kesaksian. Terduga pelaku juga telah memberikan pengakuannya dalam BAP tersebut.
Setelah dinyatakan lengkap, tim penyidik PPA Satreskrim Polres Buleleng rencananya akan melimpahkan terduga pelaku dengan barang bukti pada Senin (8/11) hari ini. Dengan pelimpahan ini, maka status penahanan terduga pelaku menjadi tahanan JPU. “Jadi setelah bekerja keras rekan penyidik telah menuntaskan BAP dugaan kasus ini. Di mana sekitar 2 bulan sejak kasus ini dilaporkan telah menyusun BAP dan telah dinyatakan lengkap oleh JPU,” katanya.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu dugaan persetubuhan oleh oknum ayah kandung ini dilaporkan ke Polres Buleleng. Tindakan bejat ini pertama kali terjadi di rumah korban sekitar Oktober 2017 lalu, ketika ia berusia 15 tahun. Sejak saat itu, terduga pelaku menyetubuhi putrinya selama 4 tahun hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
Terduga pelaku berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya menjalin hubungan pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Buleleng. (Mudiarta/balipost)