Kasat Reskrim Polres Gianyar memberikan keterangan terkait kasus video mesum pelajar SMK di Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebuah rekaman video pelajar melakukan hubungan intim viral. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP. Laorens R. Heselo Senin (8/11) mengatakan Sat Reskrim Polres Gianyar telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang merekam, menggunggah, dan menyebarkan video tersebut.

Dikatakannya pada Minggu (7/11), diamankan tersangka berinisial WA (21). Ia diduga merekam dan menyebarkan video mesum yang melibatkan seorang perempuan memakai baju bertuliskan nama salah satu SMK di Gianyar.

Baca juga:  Beberapa Jam Viral di Medsos, Pelajar Pembobol Rumah Diringkus

Tersangka diamankan dirumahnya di Desa Sebatu, Tegallalang. AKP Laorens R. Heselo menjelaskan berdasarkan keterangan 11 saksi, ditemukan bukti tersangka WA yang merekam adegan mesum pelajar SMK di Gianyar.

Tersangka merekam video itu pada Rabu (3/11). WA merekam adegan mesum di sebuah bangunan bekas kargo di Desa Sebatu, Tegallalang yang berlokasi 100 meter dari lokasi rumah tersangka.

Menurut keterangan para saksi, lokasi itu memang merupakan tempat pacaran dan tempat nongkrong bagi anak muda. Saat kejadian, pelaku melihat muda mudi sedang melakukan adegan mesum.

Baca juga:  Hasil Penyelidikan, Geng Remaja Pesta Miras di Vila

Terkait pelaku dalam adegan mesum tersebut, Satreskrim Polres Gianyar mengatakan diduga perempuan berusia 17 tahun dan laki-laki berusia 16 tahun.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gianyar dan KPAD masih melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku adegan mesum tersebut di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Sampai saat ini, Sat Reskrim Polres Gianyar belum menemukan unsur pemerasan dari tersangka WA. Ia disangkakan dengan UU ITE.

Baca juga:  KPK Tangkap Tangan Pj Bupati Sorong dan Pemeriksa BPK

AKP. Laorens meminta masyarakat bijak menggunakan teknologi dan mempublikasikan melalui media. Orangtua juga diminta mengawasi anak-anak terutama dalam masa pandemi sehingga tidak salah pergaulan dan sampai melakukan pelanggaran tindakan asusila. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN