Gubernur Koster bersama para petani garam tradisional di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. (BP/Win)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mengajak seluruh pegawainya memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali yang ada di Singaraja. Ini sebagai wujud nyata mengimplementasikan konsep Trisakti Bung Karno, yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali ini saat meninjau sentra produk garam tradisional lokal Bali yang ada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (7/11). Hadir pula Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana, Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma, dan Perbekel Pejarakan, I Made Astawa.

Dalam peninjaunnya tersebut, Perbekel Pejarakan, I Made Astawa menjelaskan bahwa proses pembuatan garam di Desa Pejarakan dilakukan secara tradisional, yakni dikenal dengan nama tambak garam dengan memiliki luas lahan sebanyak 200 hektar yang dikelola oleh masyarakat yang memiliki sertifikat di lahan tambak, kemudian ada dikelola oleh swasta dan Pemerintah Daerah. Produk garam tradisional lokal Bali yang dihasilkan di Pejarakan ini peredaran pasarnya hanya dilakukan ke Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Kota Denpasar.

Baca juga:  Tahun 2019, Target Ekspor Kakao Jembrana Sebanyak 300 Ton

Sebelum dipasarkan, para petani garam menjual hasil panennya ke koperasi senilai Rp 700 perkilogram. Kemudian, setelah dihaluskan dengan sistem pencacahan, pihak koperasi menjual garam Pejarakan ini dengan harga Rp 1.400 ke pasaran lokal Bali.

Ketua Koperasi Garam Bumi Putih Nusantara, Ikhsan yang juga merupakan Ketua Kelompok Petani Garam di Desa Pejarakan mengatakan ada 170 orang yang dipekerjakan di dalam tambak garam seluas 200 hektar ini. Kemudian anggota Koperasi Garam Bumi Putih Nusantara jumlahnya hanya 40 orang.

Di sentra garam ini juga ada 17 kelompok, yang masing-masing kelompok terdiri dari 10 orang. Mengenai produksinya, bahwa petani garam di Pejarakan mampu memproduksi garam sebanyak 15 ribu ton setiap tahunnya.

Selain didukung oleh faktor cuaca dan luas lahan yang sangat luas, produksinya juga dibantu oleh Bank BPD Bali dengan memberikan bantuan permodalan usaha garam.

Gubernur Koster dalam arahannya menegaskan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, pihaknya akan berdayakan produk garam tradisional lokal Bali ini dari hulu sampai hilir yang sejalan dengan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Pemberdayaannya dilakukan mulai dari petani, pemilik lahan, hingga koperasinya akan dijadikan sebagai lembaga dengan nama Kelompok Bersama Satu Pintu untuk garam Pejarakan.

Baca juga:  Senilai Ini, Prediksi Kebutuhan Obat Herbal Dunia

“Jadi nanti yang akan menjadi anggota ialah petani garamnya, bukan orang lain. Siapa yang bertani garam dari memproses air lautnya sampai menjadi garam, maka itu yang akan menjadi anggota koperasi dan dikelola secara profesional,” tandas Gubernur Bali jebolan ITB ini yang disambut tepuk tangan oleh para petani.

Gubernur Koster berharap produksi garam di Pejarakan ini tetap dijaga secara tradisional dan jangan diberi yodium, karena lebih sehat dan hasilnya berkualitas. Terbukti produk garam tradisional lokal Bali ini sampai diminati oleh pasar ekspor.

Untuk bisa masuk pasar ekspor, sesuai informasi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang memiliki tugas pendampingan ke para petani untuk meningkatkan kualitas dan daya saing serta ekspor ke mancanegara, garam tradisional lokal Bali tidak usah menggunakan yodium. Karena kebutuhan ekspor dan cukup garam murni serta memiliki cita rasa Indonesia, sehingga terkenal di dunia.

“Jadi, jangan lagi pakai yodium, karena Indikasi Geografis produk garam tradisional lokal Bali saat ini sedang Kami proses, sebentar lagi selesai se-Bali,” ungkap mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Program Integrasi Pengobatan Tradisional dan Konvensional Mesti Dilanjutkan

Gubernur Koster meminta petani dan koperasi garam di Desa Pejarakan untuk berinovasi lebih jauh lagi, seperti kemasan garamnya agar ditampilkan lebih bagus agar bisa terjual di pasar lokal Bali. Jadi sebelum garam ini diekspor, sebaiknya mengajak seluruh masyarakat dan pengusaha pasar modern, swalayan di Buleleng memanfaatkan produk garam lokal di Buleleng ini agar mimpi kolektif untuk mewujudkan Bali Berdikari secara Ekonomi bisa Kita capai.

“Setelah terjual di Buleleng, saya harap produk garam di Buleleng ini memperluas pasarnya di wilayah Bali yang daerahnya tidak menghasilkan garam. Kemudian yang terpenting, Pak Wakil Bupati tolong diwajibkan pegawai Pemkab Bulelengnya membeli produk garam tradisional lokal Bali, sehingga petani dan masyarakat kita sejahtera, tegasnya.

Di akhir kunjungannya, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini memberikan bantuan beras lokal Bali kepada petani garam di Desa Pejarakan, Buleleng. Bantuan untuk meringankan beban ekonomi, sekaligus memberikan semangat untuk terus menjaga proses pembuatan garam Pejarakan secara tradisional tanpa yodium. (Winatha/balipost)

BAGIKAN