Petugas KPK menyambangi Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Rabu (27/10/2021). terkait kasus dugaan korupsi DID Tabanan 2018. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah surat berisi nama sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan pada 2018 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar. Surat tersebut berisi cap tertanggal 8 November 2021.

Dalam surat tersebut ada 3 nama yang dinyatakan sebagai tersangka. Yaitu Ni Putu Eka Wiryastuti yang merupakan Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, dan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II di Kementerian Keuangan.

Surat yang ditandatangani Direktur Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk itu ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar. Surat tertanggal 29 Oktober 2021 itu untuk meminta informasi perizinan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait lainnya yang nama-namanya sudah dilampirkan.

Baca juga:  UMP Bali 2024 Segera Ditetapkan

Namun terkait dengan kebenaran surat penetapan tersangka dalam perkara tersebut sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pihak KPK.

Seperti diketahui, Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan sepupu dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Selama Eka menjabat, Wiratmaja menjadi staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, KPK belum secara gamblang mengutarakan tersangka dari kasus ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11), mengatakan pihaknya mengonfirmasi I Dewa Nyoman Wiratmaja mengenai usulan dan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali. Wiratmaja sebagai saksi dalam penyidikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. “I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan,” katanya.

Baca juga:  Uluwatu Bali Hadirkan Resor Baru Awal Januari 2018

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengonfirmasi I Dewa Nyoman Wiratmaja mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan DID tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat (29/10) juga telah memeriksa 10 saksi di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Penyidik mendalami proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari DID Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Kasus Omicron Sudah Ditemukan di Thailand

Selanjutnya, tim penyidik KPK para Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memroses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (kmb/balipost)

BAGIKAN