Petugas melakukan pengawasan disiplin prokes di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PPKM Level 2 di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali masih betah berada di zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19. Sayangnya, dalam 3 minggu terakhir, disiplin prokes menunjukkan penurunan meski secara rata-rata masih di atas 95 persen.

Dilihat dari data evaluasi per 7 November yang dilansir di website Covid19.go.id, Selasa (9/11), seluruh kabupaten/kota di Bali masuk dalam zona risiko ini. Dengan masih bertahannya Bali di zona ini, telah 7 minggu berturut-turut seluruh kabupaten/kota dikategorikan sebagai wilayah dengan risiko penyebaran COVID-19 yang rendah. Bali pun dari assesmen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat masih menjalani PPKM Level 2 hingga Senin (15/11).

Dari data mingguan, tambahan kasus Bali mencapai penambahan sebanyak 96 kasus, yaitu dari 113.890 pada 1 November menjadi 113.986 kasus di 7 November. Jika dirata-ratakan terjadi penambahan sebanyak 13,71 kasus dalam sehari.

Untuk kasus sembuh, tambahannya masih cukup signifikan. Sepekan di periode yang sama, kenaikan kasus sembuh mencapai 121 orang, yaitu dari 109.579 kasus ke 109.700 kasus. Bila dirata-ratakan kesembuhan harian mencapai 17,28 kasus.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Pencarian Nelayan Dihentikan

Sementara pada kasus meninggal, dalam sepekan dilaporkan sebanyak 6 pasien menjadi korban jiwa, dari 4.026 kasus menjadi 4.032 kasus. Atau tercatat sebanyak 0,85 korban jiwa per hari bila dirata-ratakan.

Kasus aktif berkurang dalam periode itu, dari 285 kasus menjadi 252 kasus. Turun sebanyak 33 kasus dalam sepekan atau secara rata-rata turun 4,71 kasus sehari.

Ketaatan Prokes

Bali juga masih menyandang predikat provinsi dengan ketaatan protokol kesehatan sangat baik. Persentase ketaatan prokes, baik memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan ada di atas 95 persen, turun dari seminggu sebelumnya yang mencapai 97 persen.

Dari data terbaru periode pemantauan 1 hingga 7 November, sebanyak 1.212.828 orang di Bali diawasi pelaksanaan prokesnya. Jumlah titik pantau ada di 230.028 lokasi di 9 kabupaten/kota dengan 53 kecamatan dan 420 kelurahan/desa.

Baca juga:  Ratusan Pengunjung Pantai Tersengat Ubur-ubur

Hasilnya, kepatuhan memakai masker jika dirata-ratakan dari 9 kabupaten/kota mencapai 95,45 persen atau menurun dari sepekan sebelumnya yang mencapai 97,7 persen. Kepatuhan tertinggi ada di Gianyar, dengan persentase mencapai 99,85 persen. Sedangkan kepatuhan terendah ada di Tabanan dengan persentase 76,73 persen.

Sementara itu, untuk kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, jika dirata-ratakan dari 9 kabupaten/kota mencapai 93,73 persen. Persentase ini juga turun dari seminggu sebelumnya yang mencapai 94,99 persen. Kepatuhan tertinggi disandang Denpasar dengan  99,26 persen. Sedangkan yang terendah adalah Tabanan sebesar 63,71 persen.

Terkait prokes ini, tim yang melakukan pemantauan dan pengawasan protokol kesehatan seiring makin dilonggarkannya aktivitas pariwisata di Bali minggu lalu menemukan belum maksimalnya penerapan prokes. Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (8/11), dalam keterangan virtual yang dipantau di kanal YouTube Sekretariat Presiden, mengatakan dari penelusuran ditemukan bahwa tempat wisata relatif cukup baik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga:  TPA Bengkala Kebakaran, Perlu 7 Jam Padamkan Kobaran Api

“Meski, kami masih menemukan penerapan physical distancing yang masih lemah dan masih ada tempat wisata yang hanya melakukan scan PeduliLindungi pada perwakilan saja,” sorotnya.

Hal ini, kata Luhut, akan menjadi evaluasi dan didiskusikan lebih lanjut kepada seluruh pemangku kepentingan di masing-masing daerah dan sektor terkait. Pelanggaran juga ditemukan di beberapa restoran, beach club di wilayah Bali. “Juga tidak ada physical distancing dan law enforcement (penegakan hukum) dari pihak pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas. Tidak ada paksaan untuk scan QR code PeduliLindungi sehingga angka tidak merepresentasikan kondisi lapangan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah berperan aktif dan tegas menindak pelanggaran seperti ini. “Wajib bagi seluruh pengelola memiliki QR code PeduliLindungi dan juga memastikan agar para tamu melakukan scan code tersebut,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN