Petugas Satpol PP mengawasi pengemis, pengasong, pengamen yang diciduk di seputaran Kota Denpasar. Sebanyak 24 orang diamankan petugas karena melanggar Perda. (BP/Eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bertepatan dengan Hari Raya Galungan, Satpol PP Kota Denpasar tetap melakukan pemantauan kondisi ketentraman wilayah. Pada saat itu, petugas Satpol PP mengamankan sebanyak 24 orang pedagang asongan, pengamen dan juga gepeng.

Mereka diamankan di beberapa lokasi di Kota Denpasar seperti di kawasan simpang Jalan Sudirman, dan di simpang MCD Sanur, Denpasar. Hal ini ditegaskan Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (11/11).

Baca juga:  Ditertibkan, PKL Berjualan di Taman Kota dan Lapangan Lumintang

DiKaakan dari jumlah tersebut, para pedagang asongan maupun gepeng tersebut kebanyakan berasal dari Munti Gunung, Karangasem. “Dari 24 orang yang kami amankan, sebanyak 19 orang dari Munti Gunung Karangasem. beberapa lagi ada dari Jawa dan ada dari Klungkung,” kata Sayoga, Kamis (11/11).

Sayoga mengatakan sebelum mengamankan puluhan orang tersebut, pihaknya juga sudah memulangkan 10 orang gepeng, pengasong dan pengamen ke daerah asalnya. “Saat ini tim kami masih tetap melakukan pemantauan di lapangan. Kami akan genjot ini, karena sangat mengganggu. Bayangkan satu lampu merah bisa sampai berisi belasan orang,” katanya.

Baca juga:  Antisipasi Arus Balik, Denpasar akan Sidak Duktang

Sayoga menambahkan dalam penertiban yang dilakukan di kawasan MCD Sanur, pihaknya mengamankan hingga 14 pengasong dan penggepeng. “Setiap yang kami tertibkan, pasti mengaku kesulitan ekonomi karena pandemi, seragam. Kalau benar, mestinya jangan melakukannya di jalan, itu membahayakan,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN