Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra saat diamankan oleh kejaksaan di kediamannya di Blahbatuh, Gianyar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali bersama Kejati Papua, Jumat (12/11) pagi mengamankan DPO kasus korupsi, terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra. Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto menjelaskan, Jabbon Suyasa Putra dibekuk di kediamannya di Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.

“Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan DPO Kejati Papua yang telah sembilan tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi,” ucap Luga.

Lanjut dia, saat terpidana menunggu putusan kasasi, I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis. Sejak itu terpidana Jabbon tidak berada lagi di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Beberapa bulan lalu, lanjut Luga, Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Gianyar, sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali.

Baca juga:  Bertambah di Atas 100 Orang, Ini 5 Besar Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Harian

Hingga akhirnya diketahui berada di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Blahbatuh, Gianyar. Pagi pukul 06.00 WITA langsung diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali dan Kejati Papua untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Dalam kasus korupsi ini, I Made Jabbon Suyasa Putra kelahiran ​Jakarta, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Jayapura dan dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan dend Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Baca juga:  Lambat Kucurkan Anggaran COVID-19, Bali dan Belasan Provinsi Dapat Teguran Keras Mendagri

Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair satu tahun penjara. Putusan itu dijuatkan di PT Jayapura. Intinya menyatakan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga:  Dari 4,3 Juta Penduduk Bali, Segini yang Sudah Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

Jabbon dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua. Pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen, namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700. (Miasa/balipost)

BAGIKAN