LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan. Satu mantan bendahara BUMDes yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Bahkan, dalam penanganannya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mengingat nilai kerugiannya cukup besar mencapai sekitar Rp 650 juta. “Ini nilainya cukup besar. Logika saja, apakah uang sebesar itu diduga dinikmati sendiri atau malah ada pihak lain yang terlibat. Nanti kami lihat dari hasil penggalian penyidikan,” terang Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rahman, Jumat (12/11).

Baca juga:  Pohon Tumbang Timpa Rumah di Subagan

Tersangka I Komang NS rencananya akan menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan ini pekan depan. Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan itu, termasuk juga pihak-pihak terkait kasus dugaan penyelewengan uang di BUMDes Besan, yang diduga ikut terlibat karena dana yang diduga dikorupsi cukup nilai besar.

Nama-namanya dikatakan sudah dikantongi oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung. Kasus ini pun masih terus didalami, untuk menemukan bukti-bukti baru.

Sejauh ini, belum ditahan pihak kejaksaan. Menurut Erfandy, sejauh ini tersangka masih kooperatif dalam menghadapi kasusnya ini.

Ia berharap tersangka terbuka dan membuka secara gamblang kasus ini guna memperlancar proses penyidikan, untuk menjerat para pihak lainnya yang diduga juga ikut terlibat menikmati uang BUMDes ini. Siapa saja para pihak lain yang diduga terlibat, Erfandy menegaskan belum bisa membukanya secara detail.

Baca juga:  Kapal Anticuaca Ekstrem Diresmikan

Sebelumnya, Kejari Klungkung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pada BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan. Tersangka berinisial I Komang NS, yang sebelumnya diketahui sebagai Bendahara BUMDes.

Ia diduga membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes dan tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepadanya.

Kajari Klungkung Shirley Manutede, didampingi Kasi Intel Erfandy Kurnia Rahman, sebelumnya mengatakan kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya Dugaan Penyelewengan / Penyalahgunaan Dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Besan. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Mantan Dirut RS Mangusada Bersaksi di Kasus Korupsi Alkes Badung

Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021. Penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 15 orang dari pihak terkait. “Hasilnya, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana. Sehingga proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kajari Shirley Manutede. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN