DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak masa pandemi, Pemkot Denpasar menerapkan sanksi denda bagi pelangggar protokol kesehatan (prokes). Terutama warga yang tidak menggunakan masker. Akumulasi jumlah uang denda yang terkumpul hingga saat ini mencapai Rp 213.400.000.
Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom, Minggu (14/11). Dana itu terkumpul dari jumlah pelanggar masker yang terjaring dalam sidak masker di Denpasar sebanyak 7.714. Dari jumlah itu, yang didenda sebanyak 2.134 pelanggar.
Jumlah ini merupakan data sejak diterapkannya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 7 September 2020.
Mereka masing-masing dikenai denda Rp 100 ribu karena tak memakai dan membawa masker. Sehingga jika dikalkulasikan, jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 213.400.000.
Sementara itu, sebanyak 5.580 pelanggar dikenai sanksi administrasi serta hukuman push up, menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Tahun 2020 lalu Tim Yustisi menjaring 1.885 pelanggar, dimana sebanyak 806 orang didenda dan 1.046 diberikan pembinaan. “Sementara untuk tahun 2021 ini kami sudah menjaring 5.794 pelanggar, dimana 1.328 kami denda dan 3.960 kami berikan pembinaan,” katanya.
Sayoga mengatakan, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar. Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda ini masuk ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (Asmara Putera/balipost)