Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri dari pada kasus formula E agar diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakar hukum tata Negara Refly Harun meminta, agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E.

Sebab, audit merupakan ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis ‘PCR’, ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas,” kata Refly di JaKarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (14/11).

Baca juga:  Jaksa Agung Minta Kejaksaan Tangani Perkara Korupsi Berkualitas dan TPPU-nya

Lebih baik, kata Refly, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat. “Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” ungkap Refly.

Refly pun memahami jika KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E. “Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja,” ucap dia.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 10 Ribu

Dia menjelaskan politik sangat berkelindan dengan penegakan hukum. Sehingga dapat membahayakan proses demokrasi. “Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu ‘fair’ pilpresnya,” ujar Refly menegaskan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi CPO
BAGIKAN