Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, terhadap garam tradisional lokal Bali kini nyata dirasakan para petani garam Bali. Sebab, Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang dikeluarkan Gubernur Koster merupakan bentuk kepedulian dan kepekaan Gubernur Koster terhadap ekonomi kerakyatan. Apalagi, kebijakan ini sebagai upaya untuk menghadirkan produk garam tradisional lokal Bali bisa masuk ke pasar modern.

Akademisi Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., memandang bahwa kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Koster sebagai salah satu bentuk kepeduliannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terpuruk akibat hantaman pendemi Covid-19. “Kami memandang (kebijakan Gubernur Bali, red) sebagai terobosan terhadap potensi besar yang merupakan karunia Tuhan atas hamparan pantai yang dimiliki Bali sebagai komponen penting dalam produksi garam tradisional,” ujar Wayan Rideng, Jumat (12/11).

Baca juga:  Kepulauan Anambas akan Dilengkapi LTE XL

Sekretaris Prodi S-3 Hukum Program Pascasarjana Unwar ini, mengatakan bahwa dengan kepemilikan pantai yang begitu panjang, seharusnya Bali tidak impor garam. Apalagi kualitas garam lokal tradisional Bali tidak kalah dengan garam yang selama ini ada. Sehingga, penting dibuatkan regulasi untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Rektor Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar, Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., mengatakan bahwa kepedulian Gubernur Koster terhadap garam tradisional lokal Bali merupakan implementasi dari prinsip Ekonomi Kerthi Bali yang mengutamakan sumber daya lokal Bali, serta manfaat ekonomi dirasakan juga oleh masyarakat lokal, yaitu petani garam.

Baca juga:  Ketua LPD Pacung Ditahan

Di samping itu, kebijakan ini juga merupakan pelindungan dan pelestarian warisan leluhur tentang teknologi penggaraman tradisional Bali. Menurut Guru Besar Universitas Udayana jebolan Jerman inin, melalui kebijakan Gubernur ini akan menggairahkan petani garam tradisional untuk berproduksi, sehingga terpenuhi kebutuhan garam serta akan meningkatkan pendapatan petani garam di Bali.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Putu Krisna Adwitya Sanjaya, S.E., M.Si., menilai Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster  merupakan langkah brilian, cerdas dan tepat. Sebab, selama ini Indonesia sering mengimpor garam.

Namun, dengan Kebijakan strategis dari Gubernur Kostsr ini setidaknya selain mampu mengatasi hal tersebut secara sistematis juga diharapkan mampu menggeliatkan kembali potensi adiluhung warisan para tetua Bali terkait dengan uyah Bali yang secara kualitas tidak kalah dengan produk produk sejenis/impor. “Kebijakan cerdas ini menunjukkan keberpihakan pada kearifan lokal untuk memperkuat kedaulatan pangan Bali menuju ekonomi Bali yang kerthi,” tandasnya.

Baca juga:  Dicanangkan 2022 Belum Terealisasi, Pemasangan PLTS di Gedung Perkantoran Pemkab Bangli Terkendala Ini

Saat ini, produk garam tradisional lokal Bali ini sedang diperjuangkan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis (IG) dengan syarat harus menjaga proses dengan tradisinya yang tradisional. Bahkan, untuk mendukung peningkatan produksi produk garam tradisonal lokal Bali, Gubernur Koster akan bantu mulai dari kelembagaannya berupa koperasi, permodalannya, kemudian membantu bahan proses pembuatannya yang berupa palung, hingga pemasarannya. (kmb/balipost)

BAGIKAN