Penyitaan - Petugas dari Loka POM Buleleng menyita puluhan item kosmetik dan obat tradisional yang mengandung zat berbahaya. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Loka POM Buleleng melakukan pengecekan toko online yang menjual kosmetik di Jalan Gunung Batur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Senin (15/11). Dari pengecekan yang dilakukan bersama Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, ditemukan sejumlah kosmetik berbagai merk dan jenis yang tidak memiliki izin dari BPOM. Baik izin edar dari BPOM maupun mengandung zat berbahaya.

Petugas dari Loka POM menyita sejumlah kosmetik dalam bentuk sabun, pemutih, toner, facial wash, eye mask, hingga obat tradisional penggemuk badan. Total ada 33 item yang disita dengan total 249 barang.

Baca juga:  Setahun, 39.906 Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Buleleng

Koordinator Fungsi Penindakan Loka POM Buleleng, I Gusti Ketut Rahadi, mengatakan pembinaan dan penyitaan ini dilakukan setelah Loka POM melakukan pemantauan baik melalui online maupun langsung ke lokasi. “Barang yang dijual ini melalui online, dan kita sudah pantau sebelumnya. Kita lakukan pemeriksaan hari ini dan mendapatkan 33 item kosmetik dan obat tradisional yang dijual kita amankan,” katanya.

Selanjutnya pemilik toko diberikan pembinaan dan surat peringatan keras dari Loka POM. Pedagang diminta untuk tidak menjual kembali barang yang telah disita. Loka POM nantinya juga akan menelusuri atau memberikan imbauan kepada marketplace sumber barang ini dijual. “Kita informasikan hasil temuan ini dan sumber penjualan ke pusat. Nanti BPOM pusat akan memberikan peringatan kepada marketplace atau website yang menyediakan penjualan itu,” tambah Rahadi seizin Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Hantana.

Baca juga:  Minimalisir Risiko Penularan COVID-19, Fitur Kebersihan dan Keamanan Transportasi Ditingkatkan

Selanjutnya barang yang disita nantinya akan dimusnahkan.

Pemilik usaha dagang online kosmetik, Dewi, mengaku mendapatkan sejumlah barang tersebut dibeli secara online dari salah satu marketplace ternama. Pihaknya membeli ketika ada pesanan, dan tidak mengetahui kalau barang-barang yang dibeli untuk dijual lagi itu dilarang.

“Saya berani beli karena di sana disampaikan aman, kalau begini saya tidak beli. Dan ke depan akan menjual barang yang sesuai BPOM,” kata dia.

Baca juga:  Dari Seluruh Kabupaten/Kota Balik Lagi ke Zona Ini hingga Tiga Tahun DPO Terpidana Kasus Gunaksa Ditangkap

Ia mengaku sudah setahun atau sejak pandemi berlangsung melakukan penjualan online kosmetik. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN