GIANYAR, BALIPOST.com – Ratusan krama adat Guwang, Sukawati, Senin (15/11), kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gianyar. Mereka menyaksikan proses persidangan sengketa tanah, antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat, melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar sebagai Tergugat I, dan Desa Adat Guwang dalam hal ini turut sebagai tergugat (tergugat II).
Sidang perkara Nomor: 173/Pdt.G/2021/PN.Gin, dengan agenda pembuktian, berupa bukti surat baik dari Penggugat maupun dari Para Tergugat. Desa Adat Guwang sebagai tergugat dalam hal ini menyerahkan bukti surat yang sebelumnya dilakukan ritual “pasupati” ke hadapan majelis hakim.
Menurut Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana didampingi kuasa hukumnya, mengatakan Desa Guwang telah menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim. Desa Guwang menyerahkan 52 bukti surat termasuk photo-photo dukumentasi yang ada.
Bukti surat yang diajukan ke pengadilan tersebut telah di pasupati dan disembahyangi sebelumnya di Pura Dalem Desa Guwang. “Bukti surat sudah kami pasupati,” tegasnya.
Pantuan di lapangan, seluruh bukti surat tersebut dikemas di dalam katung dengan dibungkus kain poleng, dan diusung lengkap dengan tedung (payung).
Sementara dari kuasa Hukum Penggugat (I Ketut Gede Dharma Putra), I Wayan Suardika mengatakan, pihaknya juga sudah melengkapi bukti-bukti dengan surat pendaftaran tanah milik Indonesia sebelum Tahun 1960. Bukti surat tersebut sudah diserahkan kepada majelis hakim beserta bukti-bukti penguasaan tanah lainnya. “Selanjutnya kami ikuti proses pengadilan dengan agenda mengajukan bukti-bukti tambahan dan saksi-saksi,” jelas Suardika.
Dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Erwin Harlond P, SH., MH., anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana, SH dan anggota Astrid Anugrah SH. M.Kn., para pihak sudah menyerahkan bukti suratnya, sidang kemudian ditunda hari Senin (22/11), dengan agenda saksi dari Kuasa Penggugat. (Wirnaya/Balipost)