Para tersangka saat dilakukan penahanan usai menjalani test kesehatan. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang tersangka yang diduga melakukan korupsi aset negara, yakni aset Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin (15/11) ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali. Ke enam tersangka itu yakni berinisial IWA, IYM, INS, IKG, PM dan KD. Mereka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 14 miliar.

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengatakan, penahanan tersangka itu juga dirangkai dengan pelimpahan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi aset negara kepada penuntut umum Kejati Tinggi Bali. “Adapun berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejari Tabanan dibagi menjadi dua berkas perkara dimana tersangka IWA, IYM, INS dalam satu berkas perkara sedangkan tersangka IKG, PM, KD dalam satu berkas perkara tersendiri,” ucap Luga.

Baca juga:  Selandia Baru Buka Perjalanan Para Pekerja Musiman Untuk Negara Pasifik

Kata Luga, para tersangka telah menempati atau mempergunakan atau menguasai tanah aset pemerintahan cq Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan. Sehingga, kata Luga, mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.394.600.000 berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka dilakukan test kesehatan dan juga test antigen dengan hasil negatif COVID-19. Atas hasil itu, keenam orang ditahan dan dititipkan di Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi, Tiga Tersangka Ditetapkan

Sementara barang bukti yang diserahkan ke JPU dalam tahap II itu sejumlah sekitar 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen.

Sebelumnya dalam penyidikan dijelaskan pihak kejaksaan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Di atas tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas.

Sejak tahun 1997, saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Mereka mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK.

Baca juga:  Bangli Tambah Dua Kasus Positif Covid-19

Pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara diatas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan. WS, NM dan NS, kata Kasipenkum Luga, bahkan membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN