Mendagri Tito Karnavian (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kembali dikeluarkan untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam Inmendagri No. 60 Tahun 2021 yang mulai berlaku Selasa (16/11) ini akan berlaku hingga Senin (29/11).

Di Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini mengatur PPKM di wilayah aglomerasi Bali yang masih ada di level 2. Sembilan kabupaten/kota, yaitu Denpasar, Jembrana, Tabanan, Gianyar, Badung, Klungkung, Bangli, Karangasem, dan Buleleng untuk dua minggu ke depan masih menjalani PPKM Level 2 sama dengan dua minggu sebelumnya.

Terkait masih tetapnya Bali menjalani PPKM Level 2, jika dilihat dari penetapan level wilayah tercantum indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. Untuk bisa menjalani PPKM Level 1, Bali secara aglomerasi harus mencapai total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca juga:  Sejumlah Siswa COVID-19, SDN 28 Dangin Puri Denpasar Kembali Daring

Dari data Kementerian Kesehatan, capaian vaksinasi dosis 1 di Bali per 15 November sudah mencapai 3.431.029 atau 100,76 persen dari target sebanyak 3.405.130 orang. Sedangkan penerima vaksinasi lengkap mencapai 2.985.991 orang atau 87,69 persen.

Untuk vaksinasi lansia, dari target 454.904 orang, sudah divaksinasi dosis 1 sebanyak 299.207 orang (65,77 persen). Untuk vaksinasi dosis lengkap capaiannya 249.504 orang (54,85 persen).

Dikonfirmasi terkait ini, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin mengakui bahwa dua minggu ke depan, Bali masih menjalani PPKM Level 2. “Bali masih level 2. Berlaku dari 16 hingga 29 November,” sebutnya.

Inmendagri baru ini tak banyak yang mengubah aturan dari 2 pekan sebelumnya dalam melaksanakan PPKM Level 2 di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga:  Bali dan 2 Provinsi Ini Sudah Tunjukkan Tren Penurunan Kasus COVID-19

Sebelumnya, dalam keterangan virtualnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Senin (15/11), penanganan pandemi COVID-19 secara nasional terus menunjukkan perbaikan. Disaksikan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, ia mengatakan angka reproduction rate (Rt) secara nasional sudah di bawah 1. “Jadi kalau kita bicara di Kalimantan 0,98, di Sumatera 0,96, Maluku di angka 1, Papua 0,98, Nusa Tenggara di 0,98, Sulawesi di 0,95, di Jawa 0,95, sedangkan Bali 0,98,” katanya merinci.

Ia juga mengatakan bahwa kasus aktif COVID-19 secara nasional per 14 November mencapai 9.018 kasus. Ini sudah turun dari puncaknya 24 Juli lalu.

Konfirmasi kasus harian di seminggu terakhir mencapai 384 kasus. Per 14 November tambahan kasus mencapai 359 kasus dengan jumlah kasus di luar Jawa-Bali mencapai 135 kasus.

Baca juga:  Klian Subak di Klungkung Keluhkan Penyaluran BKK Tak Utuh

Sedangkan dalam 7 hari terakhir, kasus hariannya rata-rata 117 kasus. “Tren penurunan konsisten. Kasus aktif per 14 November ada 1.339 kasus atau 0,31 persen dari kasus nasional. Dan dibandingkan puncaknya pada 6 Agustus turun 98 persen. Tingkat kematian sebesar 3,12 persen dan kesembuhan 96,57 persen,” papar Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali ini.

Proporsi kasus harian di luarJawa-Bali mencapai 39,9 persen dari total kasus. Sedangkan kasus aktif sebesar 48,1 persen dari kasus aktif nasional.

Dari segi asesmen, di luar Jawa-Bali tidak ada provinsi yang menjalani PPKM Level 4. Di level 3 ada beberapa provinsi. Sedangkan 25 provinsi menjalani level 2 dan 2 provinsi di level 1. Sedangkan di Jawa-Bali juga tidak ada yang menjalani level 4. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN