Satpol PP Kota Denpasar menutup sekaligus membubarkan pengunjung cafe di Jl. Tukad Badung yang dinilai melanggar prokes, Senin (15/11/2021) malam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Denpasar melakukan penutupan terhadap sebuah cafe di Jalan Tukad Badung, Senin (15/11). Cafe itu dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Kepala Satpol Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (16/11), mengatakan di tengah melandaianya kasus COVID-19, sejumlah pihak rupanya mulai mengabaikan prokes. Ia mengungkapkan petugas Satpol PP Kota Denpasar terpaksa menutup sekaligus membubarkan pengunjung kafe tersebut.

Baca juga:  Sempat Unggah Postingan di FB, Pemuda Asal Kintamani Ditemukan Tewas

”Pemilik buka sampai pukul 24.00 dan membiarkan pengunjung duduk berdekatan sehingga melanggar protokol kesehatan (prokes). Ini dikhawatirkan dapat menularkan virus korona,” katanya.

Dijelaskannya …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN