Satpol PP Kota Denpasar menutup sekaligus membubarkan pengunjung cafe di Jl. Tukad Badung yang dinilai melanggar prokes, Senin (15/11/2021) malam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Denpasar melakukan penutupan terhadap sebuah cafe di Jalan Tukad Badung, Senin (15/11). Cafe itu dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Kepala Satpol Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (16/11), mengatakan di tengah melandaianya kasus COVID-19, sejumlah pihak rupanya mulai mengabaikan prokes. Ia mengungkapkan petugas Satpol PP Kota Denpasar terpaksa menutup sekaligus membubarkan pengunjung kafe tersebut.

Baca juga:  Linglung, WNA Diamankan dan Dirujuk

”Pemilik buka sampai pukul 24.00 dan membiarkan pengunjung duduk berdekatan sehingga melanggar protokol kesehatan (prokes). Ini dikhawatirkan dapat menularkan virus korona,” katanya.

Dijelaskannya …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN