DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang akhir 2021, Ditresnarkoba Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (17/11). Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 65,46 gram, ganja 5.318,47 gram, ekstasi 230 butir dan happy five 50 butir.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin menyampaikan, selama 10 bulan (Januari-November) sebanyak 818 pelaku ditangkap. Mereka didominasi warga Bali dengan usia di atas 17 tahun. Namun tidak satupun bandar yang dibekuk, hanya sekelas pengedar dan pemakai.
Hasil evaluasi wilayah peredaran paling tinggi yakni Denpasar dan ganja paling laris. “Tahun ini tangkapan lebih banyak dari tahun sebelumnya, tiga kali lipat. Mereka (sindikat narkoba) kayaknya tidak berpengaruh sama sekali dengan pandemi COVID-19,” ujarnya.
Kombes Khozin mengungkapkan, ada kasus pelimpahan dari Bea Cukai yang tidak bisa diproses hukum. Seorang warga Kanada berinsial Kn bawa satu botol cairan diduga narkotika. “Tapi cairan ini belum diatur dalam undang-undang kita. Sehingga yang bersangkutan (Kn) tidak bisa diproses hukum,” ungkapnya.
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra usai memimpin pemusnahan narkoba menyampaikan, hampir tiap hari ada penangkapan pelaku narkotika. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen Polda Bali dalam memerangi peredaran narkoba.
Selain itu bentuk pertanggungjawaban Polri ke publik.
“Perlu kerja keras dan semangat kita bersama agar tidak ada lagi (narkoba) di Bali. Bahaya narkoba merusak generasi muda dan lebih berbahaya dari kejahatan lainnya,” tegas Irjen Jayan.
Jayan menegaskan pihaknya konsisten melakukan penindakan. Apalagi saat ini Bali dibuka untuk wisatawan dan mulai menggeliat.
Wisatawan domestik dan mancanegara walau tidak langsung turun di Bali, mulai berdatangan. Polda Bali dan jajarannya melakukan langkah-langkah pengamanan, termasuk mencegah penyelundupan narkoba. (Kerta Negara/balipost)