Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara narkotika, seniman asal Banyuwangi, terdakwa Rindi Subarno (38), Selasa (16/11) dihukum selama 11 tahun. Tak hanya itu, ia juga didenda Rp 1,5 miliar, subsider 10 bulan penjara.

Hal tersebut dibenarkan penasihat hukumnya, Dewi Wulandari, saat dikonfirmasi, Rabu (17/11). Hukuman tersebut turun setahun dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Rindi Subarno dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU Ni Made Lumisensi. Dalam perkara ini, terdakwa diadili atas kasus metamfetamina atau sabu-sabu yang beratnya mencapai 20,57 gram.

Baca juga:  Perangi Narkoba, Bali akan Anggarkan Pembelian Alat Pendeteksi Tercanggih

Terdakwa dibekuk polisi 5 Juli 2021 di sebuah rumah kos Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan. Di kamar kontrakan terdakwa ditemukan tujuh paket sabu, seberat 20,57 gram.

Hasil interogasi, terdakwa mengaku pemilik sabu itu adalah Medi (DPO). Medi yang dikenalnya lewat medsos meminta terdakwa mengedarkan sabu, dengan imbalan sejumlah uang.

Medi meminta terdakwa ambil tempelan di sebuah tempat di Renon. Terdakwa mengaku menerima upah Rp 3 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Teddy dan Sugita Berjaya di Kejurnas “Smash on Drugs”
BAGIKAN