Pelaku - Pelaku pencurian sapi di Manistutu dan Yeh Sumbul diamankan di Polres Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tiga tersangka pencurian sapi dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana. Dua pelaku di antaranya, merupakan residivis sejumlah kasus pencurian.

Uniknya, kasus ini terungkap gegara truk yang digunakan beraksi mencuri sapi, nyungsep di Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jumat (12/11) dini hari lalu. Warga yang mengetahui ada truk terselip di sawah itu kemudian curiga lantaran adanya potongan tali dan bekas injakan kaki sapi di atas mobil truk.

Warga curiga truk itu untuk mengangkut sapi curian. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mendoyo yang diteruskan ke Sat Reskrim Polres Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata, Rabu (17/11) mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut polisi melakukan pendalaman dan membawa dua pelaku I Ketut Ramayasa (46) asal Manistutu dan Alamsyah (41) asal Cupel, Kecamatan Negara ke Polsek Mendoyo.

Baca juga:  Kepergok Bobol Plafon, Pencuri Dihakimi Massa

Ternyata kedua pelaku ini memang berencana untuk mencuri dua ekor sapi di TKP. Namun ketika sapi ndak dinaikkan ke atas truk, sapi lepas dan lari. Keduanya kemudian berusaha menjalankan truk namun justru ban truk tergelincir di sawah dan selip.

Saat itulah kepergok warga. “Dari interogasi kita, terungkap dua pelaku yang juga residivis ini hendak mencuri sapi. Dan mengaku sudah mencuri sapi di Banjar Pendem, Manistutu, pada 4 Oktober lalu,” kata Kasat Reskrim seijin Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana.

Baca juga:  Barang Bukti Senilai Rp 10,3 Miliar Dimusnahkan

Saat itu, dua pelaku ini mencuri tiga ekor sapi betina milik Putu Wali Merta Yasa. Sapi dijual seharga Rp 13 juta melalui pelaku lain, Abdus Salam. Pembagian dari penjualan, Rp 4 juta untuk Alamsyah, Rp 3 juta untuk I Ketut Ramayasa dan Rp 1 juta untuk Abdus Salam.

Sisanya Rp 5 juta digunakan hura-hura. “Tiga tersangka kita amankan berikut dua truk yang digunakan mencuri di Yeh Sumbul DK 8909 DA dan truk Daihatsu biru P 8212 VF yang digunakan mencuri tiga ekor sapi di Manistutu,” tambah Kasat Reskrim.

Baca juga:  Energea Hadirkan Fibra Tough Berteknologi PD

Ketiga pelaku ini selanjutnya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN