Presiden Joko Widodo di dalam kabin salah satu mobil yang dipamerkan di Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (17/11/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan terkait pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi kendaraan yang memenuhi syarat, merupakan relaksasi bagi industri otomotif di tengah pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam keterangannya seusai meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/11).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang menyuplai komponen-komponen yang ada. “Oleh sebab itu, Pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk relaksasi dengan PPnBM,” ujar Presiden Jokowi.

Baca juga:  Polres Gianyar Berikan Layanan SKCK On the Spot

Kebijakan tersebut membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Menurut Jokowi, kebijakan relaksasi PPnBM berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen. “Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi,” ujarnya pula.

Relaksasi PPnBM diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Baca juga:  Video Jawara UNWTO Award "Bintang" di Wonderful Indonesia Tourism Awards 2017

Setelah itu, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.

Baca juga:  GMNI FH Unud Desak Kebijakan Retribusi ODTW Kintamani Dikaji Kembali

Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Turut hadir mendampingi Presiden saat meninjau pameran GIIAS tersebut, yaitu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dan Ketua Penyelenggara GIIAS Rizwan Alamsjah. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN