MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengunjung pantai meningkat seiring diberlakukan PPKM Level II di Bali. Namun kondisi ini dimanfaatkan pelaku kriminal yang menyasar barang berharga pengunjung pantai, salah satu korbannya, Ade Semi Patih (29).
Ade kehilangan tas berisi barang berharga di Pantai Double Six, Seminyak, Kuta. Pelakunya, Adi Saputra (28) ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Legian Gang Apel, Legian, Kuta, Rabu (17/11).
Pelaku mengaku melakukan pencurian karena menganggur dan ingin punya HP. Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudhistira, Kamis (18/11) membenarkan saat ini pelaku ditahan di polsek.
AKP Yudistira menyampaikan kronologisnya, pada Jumat (5/11) pukul 17.00 WITA, korban ke Pantai Double Six untuk bermain sepak bola. Setibanya di sana, korban bertemu teman-temannya. “Sebelum main (sepak) bola, korban dan teman-temannya menaruh tas di pasir dekat main bola,” ujarnya.
Pukul 18.00 WITA korban selesai bermain dan hendak mengambil tasnya dan ternyata hilang. Tas tersebut berisi dua HP, kunci mobil, dompet berisi SIM A dan SIM C.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan langsung melapor ke Polsek Kuta.
Terkait laporan itu, AKP Yudistira dan Panit Ipda Adhi Waluyo bersama anggotanya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Petugas dapat informasi ciri-ciri pelaku seorang pria dan plontos.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal mencari pelaku dan terlacak di Jalan Legian Gang Apel, Legian. Polisi langsung ke sana dan menangkap pelaku asal Bengkulu ini.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri barang korban. “Pelaku mengaku barang hasil curian tersebut berupa dua HP akan digunakan sendiri. Sedangkan surat-surat penting yaitu KTP dan SIM milik korban dibuang di sungai bawah dekat Central Money Change, Jalan Raya Kuta, Badung,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)