Kadivpas Kemenkumham Bali, Suprapto. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan petinggi Partai Golkar Bali, I Ketut Sudikerta bakalan lebih cepat bisa bebas. Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadivpas) Kemenkumham Bali, Suprapto, Kamis (17/11), mengatakan Wakil Gubernur Bali ini bisa bebas pada 3 Juli 2022.

Normatifnya, Sudikerta akan bebas pada 2025. Lebih cepatnya Sudikerta bebas dikatakan Suprapto karena Sudikerta memiliki kelakuan baik di dalam LP Kerobokan, sehingga dia beberapa kali mendapatkan remisi, dan bahkan bisa menerima pembebasan bersyarat. “Apalagi dia berlakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum di dalam lapas. Sehingga tepat waktu pada 3 Juli 2022 dia akan bebas. Sekali lagi, jika tidak ada halangan, karena sudah kami proses semua,” kata Suprapto.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai Empat Ribuan, Puluhan Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan

Nanti juga akan dilakukan pengadministrasian, termasuk PB, litmas, dan surat pernyataan tidak ada perkara lagi.

Sebelumnya, hukuman mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dipotong menjadi enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Mantan Wagub Bali itu olrh JPU I Ketut Sujaya dkk., dituntut selama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Namun oleh hakim pimpinan Esthar Oktavi kala itu, mantan Ketua DPD Golkar Bali itu divonis 12 tahun penjara. Di tingkat banding, hakim PT Denpasar yang diketuai I Nyoman Dika, dengan hakim anggota H Eka Budhi Prijanta dan Sutarto, mengubah putusan PN Denpasar.

Baca juga:  Muncul Kluster COVID-19, Jalan Gatsu VI L Diisolasi

Sudikerta dihukum separuhnya, yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Di tingkat kasasi, putusan PT dikuatkan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN