Sidang kasus korupsi pengadaan Rumbing di Jembrana digelar Selasa (21/9). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Nengah Alit, Kadispar Jembrana non aktif dan I Ketut Kurnia Artawan, pascadituntut enam tahun penjara, Kamis (18/11) diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Ngurah, dkk., menyampaikan sejumlah tanggapan atas tuntutan jaksa.

Di antaranya, tim kuasa hukum terdakwa menuding JPU terlalu bernafsu memenjarakan terdakwa, karena menurut kuasa hukum terdakwa, bahwa Alit dan Kurnia Hartawan tidaklah bersalah. Sehingga tim kuasa hukum terdakwa minta supaya terdakwa I Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Artawan minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Baca juga:  Gedung Sinar Mas, Jaksa Sebut Sudah Eksekusi Tapi Papan Sita Masih Terpasang

Dan meminta nama-nama yang terlibat, seperti KPA, PPTK, PPHP, dan yang terlibat dilakukan penuntutan.
Selain itu, Ngurah Gede dkk., menilai bahwa jaksa mencari keuntungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing itu.

Menurut pihak terdakwa, JPU menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 250 juta. “Apabila dicermati, jelas ini melebihi kerugian negara dalam kegiatan pengadaan rumbing,” kata kuasa hukum terdakwa lainnya.

Lanjut dia, jika masing-masing membayar Rp 250 juta, maka totalnya Rp 500 juta. Sedangkan dalam kasus ini kerugian negara disebut Rp 256.036.364. “Sehingga ada kelebihan pengenaan denda pada para terdakwa sebesar Rp 243.963.636. Tanpa dasar yang jelas dan dapat memberikan suatu arti, sepertinya negara melalui jaksa ingin mencari keuntungan dalam penegakkan hukum ini,” jelasnya di hadpaan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Baca juga:  Sidang Korupsi LPD Tuwed, Terungkap Fakta Baru Kerugian Miliaran Rupiah

Di sisi lain, masih dalam pledoinya, disebutkan bahwa terdakwa Alit selaku PA dalam pengadaan rumbing itu sudah memberikan kewenangan atau delegasi pada KPA almarhum Putu N. Sutardi, dan kepada PPK, PPTK dan PPHP. “Jadi, tanggung jawabnya sudah beralih dari PA ke KPA, karena tanggungjawab penuh sudah diberikan ke KPA dan seterusnya.” jelasnya.

Menurur Gede Ngurah dkk., mestinya yang bertanggungjawba dalam perkara itu adalah KPA, PPTK, PPHP, pejabat pengadaan barang dan jasa serta I Bagus Putu Arna.

Baca juga:  Sampaikan Pledoi Minta Bebas, Radhea Sebut Karma akan Cari Jalannya Sendiri

Atas pledoi itu, JPU dari Kejari Jembrana secara singkat menyatakan tetap pada tuntutan. Sedangkan kuasa hukum terdakwa tetap pada pembelaanya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN