Nelayan ditangkap karena nyambi jual togel online. Polisi memperlihatkan barang bukti kasus ini, Kamis (18/11). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Negara membekuk penjual togel online di wilayah Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Rabu (17/11) siang. Pelaku, MHS (27) alias Sufiyan, menerima pemasangan nomor dari sejumlah warga untuk situs judi online.

Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (18/11) mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Desa Tegal Badeng Barat ada penjual judi online Putaran Sidney. Dari informasi tersebut, Kapolsek Negara langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Negara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Putu Suparta guna melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Nekat Bobol Loker Karyawan Minimarket, Uangnya Pakai Minum di Klub Malam

Saat dilakukan penyelidikan di lokasi tempat Billiard Desa Tegal Badeng Barat, petugas menemukan seseorang dengan inisial IS. Setelah ditanya ia mengaku memasang togel jenis Sydney melalui WhatsApp pada seseorang yang berinisial MHS alias Sufiyan.

Setelah melakukan pembuntutan sekira pukul 15.30 WITA, IS menemui MHS (si penjual) di jalan areal Tempat Penimbangan Ikan (TPI), Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan  Negara, Jembrana untuk menyetorkan uang pasangan.

“Saat itulah tim Opstnal kami melakukan penangkapan terhadap MHS (si penjual), dan didapati sejumlah barang bukti berupa uang dan handphone yang digunakan untuk memasang togel,” terang Kapolsek.

Baca juga:  Selebgram Terlibat Judi Online Dilimpahkan Tahap II

Disebutkan omzet penjualan togel ini mencapai Rp 1 juta. Dalam penangkapan juga diamankan sebuah HP merk VIVO Y21 berisi pasangan angka togel dan akun togelnya, uang tunai Rp 100.000, buku tabungan, dan ATM.

MHS yang berprofesi nelayan ini mengakui sudah bermain judi online sejak 4 bulan ini. Pihaknya juga menerima pemasangan dari orang lain termasuk IS.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 ayat ke (2) KUHP atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta. Kapolsek mengungkapkan upaya ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas menjelang natal dan tahun baru.

Baca juga:  Sepekan Lebih PPKM Darurat, Ratusan Toko dan Warung di Jembrana Ditutup

Sesuai penekanan Kapolres Jembrana, tidak hanya meningkatkan pengamanan Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk Bali. Peningkatan tingkat kriminalitas seperti pencurian, narkoba, judi dan tindakan kriminal lainnya juga diantisipasi (surya dharma)

Keterangan foto :

Tersangka – Tersangka Judi Togel Online yang beraksi di seputaran Tegalbadeng dan Pengambengan diamankan jajaran Reskrim Polsek Negara

BAGIKAN