DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi dana aci dan sesajen pada Banjar Adat, Desa Adat dan Subak se-Kota Denpasar, dengan terdakwa mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Kamis (18/11) mulai diadili. Dalam dakwaan JPU I Ketut Kartika, dijelaskan bahwa dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 1.022.258.750.
Rinciannya, pada 2019 penyimpangannya Rp 320.508.750. Sedangkan pada 2020 Rp 701.550.000.
Diuraikan pula, dalam bantuan hibah BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar itu, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, diangkat oleh Wali Kota Denpasar sebagai Kadis Kebudayaan. Dan dalam bantuan ini, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dalam kegiatan ini, terdakwa selaku PA dan PPK dana aci-aci dan sesajen tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucap JPU dari Kejari Denpasar itu.
Dalam dakwaannya, terdakwa IGB Mataram juga disebut menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku PA dan PPK. Ia dinilai dengan sengaja membuat kebijakan untuk mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa berupa aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar Adat dan Subak di Kelurahan Denpasar ke dalam bentuk penyerahan uang dengan sejumlah pemotongan untuk fee rekanan/penyedia.
Juga dengan sengaja tidak menetapkan perencanaan pengadaan dan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP). Selain itu, tidak meng-input dalam sistem informasi. “Juga sengaja memecah kegiatan pengadaan yang seharusnya disatukan,” sebut jaksa.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dalam tiga pasal, yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 UU Tipikor. (Miasa/balipost)