GIANYAR, BALIPOST.com – Perdamaian yang dilakukan dihadapan Bupati Gianyar, rupanya tidak menjadi jaminan kasus tanah di Desa Adat Jero Kuta, Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, selesai. Kasus hukum dari Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun masih mengambang, tanpa SP3. Kini warga yang ingin mensertifikatkan tanah teba terhalang di kantor BPN Gianyar.
Putu Puspawati, selaku kuasa dari 70 warga mengatakan sesuai kesepakatan damai sebelumnya, warga yang keberatan telah mencabut laporan di Polres Gianyar mengacu kesepakatan damai. Hanya saja, 70 warga yang keberatan merasa dipersulit dalam pengurusan pensertifikatan tanah tebe yang mereka perjuangkan sebelumnya.
Hal ini karena ada surat permohonan Desa Adat Jero Kuta Pejeng ke BPN untuk tidak melanjutkan proses pensertifikatan atas tanah di wilayah Desa Adat Jero Kuta yang berstatus tanah AYDS milik desa adat. Puspawati mengatakan, Desa Adat Jero Kuta Pejeng ke BPN di nilai ingkar janji dengan kesepakatan damai yang telah ditandatangani sebelumnya.
Untuk itu Kamis (18/11), perwakilan 70 warga Desa Jero Kuta yang keberatan bersama kuasa hukum sempat mendatangani kantor Bupati Gianyar guna mengadukan surat permohonan Desa Adat Jero Kuta ke BPN. ” Kami warga yang keberatan sesuai isi kesepakatan damai selanjutnya akan tetap meminta Bupati Gianyar mengawal pensertifikatan tanah tebe yang kami yakini merupakan tanah leluhur kami dan bukan tanah AYDS,” tegasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun, Jumat (19/11) mengatakan, Desa Adat Jero Kuta meminta BPN tidak menindaklanjuti permohonan pensertifikatan atas tanah di wilayah Desa Adat Jero Kuta yang berstatus tanah AYDS milik desa adat.
Diungkapkannya, dalam surat nomor 060/KI.DAJKP/XI/2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Gianyar tertanggal 8 November 2021 Desa Adat Jro Kuta meminta BPN tidak melanjutkan proses permohonan sertifikat tanah teba (AYDS) yang diajukan Krama yang keberatan. Ini berdasarkan pertimbangan Desa Adat Jero Kuta Pejeng mempunyai hak yang sah dan jelas atas tanah tersebut. Ini sesuai dengan Buku Ukur Tanah Desa Nomor 73 Kelasiran Tahun 1950/1959.
Dalam surat permohonan ke BPN tersebut, Cokorda Gde Putra Pemayun juga menekankan Prajuru Desa Adat dan Desa Dinas tidak akan menandatangani surat permohonan yang diajukan oleh Krama yang berkeberatan terkait tanah AYDS yang diajukan tersebut. “Surat yang desa ajukan ke BPN itu merupakan surat yang isinya mohon untuk tidak memproses permohonan sertifikat yang berkaitan dengan tanah AYDS milik desa adat, Kalau yang dimohonkan warga memang tanah miliknya atau tanah warisnya silahkan BPN memproses,” tegasnya.
Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng membantah jika dikatakannya ingkar janji terhadap kesepakatan damai yang ditandatangani sebelumnya di Kantor Bupati. Setelah kesepakatan damai ditandatangani Desa Adat Jero Kuta sudah mencabut sanksi bagi warga yang keberatan. (Wiryana/balipost)