Petugas menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus narkoba. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus nelayan yang digerebek saat nyabu di sebuah kamar kos di Banjar Tinyeb, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara dilimpahkan. Jajaran Reskrim Polsek Negara melimpahkan kasus ini ke Unit Narkoba Polres Jembrana.

Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana Senin (22/1) mengatakan baik tersangka maupun barang bukti penyalahgunaan narkoba itu telah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres. Penangkapan berawal info masyarakat dimana di dalam kamar kos diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Pencoblosan Pilgub di Jembrana, Ini 3 TPS Masuk Kategori Rawan

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Negara Iptu I Putu Suparta melakukan penyelidikan di lokasi, lantas menggerebek pelaku di dalam kamar. Selain bersama perempuan, di dalam kamar juga ditemukan berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening, bong, uang tunai Rp 338.000, satu kotak permen berisikan sekop plastik, 2 buah pipa kaca, pipet, sumbu, 2 buah korek api gas dan KTP atas nama pelaku serta empat HP merk nokia warna hitam, Vivo warna biru, realme dan vivo warna biru muda.

Baca juga:  Sejumlah Korban Pelecehan Seksual Kontes Kecantikan Bertemu Menteri PPPA

Kepada petugas, AB mengaku nyabu agar kuat saat mencari ikan di laut. “Pelaku mengaku nyabu agar kuat mencari ikan di laut, kita kembangkan lagi dari mana pelaku mendapatkan barang itu,” jelasnya.

Tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat 1 UURi No 3 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN