MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2022. Keputusan ini mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Badung.
Kepala Disperinaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi Senin (22/11) mengatakan akan melakukan rapat dengan dewan pengupah setempat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Iya tanggal 23 November besok, kami akan membahas UMK dengan dewan pengupah dan tanggal 30 ini kami ajukan ke Pemprov Bali,” ungkapnya.
Terkait besaran UMK Badung 2022, IB Oka Dirga menegaskan belum ditentukan. Untuk besaran UMK di Kabupaten Badung pada 2021 yakni Rp 2.930.092,64.
Ia mengatakan untuk menentukan UMK harus berdasarkan UMP yang telah ditetapkan Provinsi Bali. “Provinsi kan baru Kamis lalu menetapkan UMP, jadi karena terpotong libur hari raya, kami besok baru menggelar rapat,” tegasnya.
Upah minimum provinsi (UMP) 2022, sesuai Keputusan Gubernur Bali tertanggal 18 November 2021, naik sebesar Rp 22.971, atau sekitar 0,98 persen. UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000. (Parwata/balipost)